
Bali, 8 Oktober 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola Pas Lintas Batas sebagai instrumen untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan sekaligus memperkuat kedaulatan dan marwah negara.
Pandangan tersebut disampaikan Kemenko Kumham Imipas dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pedoman Tata Kelola Penerbitan dan Penggunaan Pas Lintas Batas yang diselenggarakan Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pullman, Legian, Bali pada Kamis (8/10) turut dihadiri Kantor Staf Presiden, Bappenas, para Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para Kepala Kantor Imigrasi di wilayah perbatasan. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan PLB, serta mengidentifikasi berbagai persoalan dan kebutuhan penguatan tata kelola di lapangan.
Kemenko Kumham Imipas memandang PLB tidak hanya sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan dan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tata kelola PLB perlu mampu menyeimbangkan kepentingan kedaulatan dan keamanan dengan kebutuhan mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
“PLB menyangkut marwah negara. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menjaga kedaulatan dan kepastian hukum, memberikan pelayanan publik yang mudah dan pasti, memperkuat keamanan dan pengawasan, serta tetap mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, yang mewakili Kemenko Kumham Imipas sebagai narasumber.

Menurutnya, PLB harus dirancang agar mudah, pasti, aman, dan akuntabel. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat memiliki jalur mobilitas yang legal dan tidak terdorong menggunakan jalur tidak resmi.
Dalam perspektif koordinasi kebijakan, Kemenko Kumham Imipas menilai penguatan PLB tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pengelolaan perbatasan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan kewenangan, data, serta proses yang saling berkaitan.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar berbagai kepentingan tersebut dapat diorkestrasi dalam arah kebijakan yang sama. Peran tersebut mencakup penyelarasan kebijakan lintas sektor, integrasi antarpemangku kepentingan dan data, fasilitasi penyelesaian hambatan lintas kewenangan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut kebijakan.
“Jangan sampai persoalan tata kelola justru melemahkan kepercayaan masyarakat maupun citra Indonesia di kawasan perbatasan. Penguatan PLB harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektor. Di sinilah peran Kemenko Kumham Imipas untuk mengorkestrasi berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan perbatasan,” ujar Herdaus.
Kemenko Kumham Imipas memandang penguatan PLB ke depan perlu diarahkan pada konsep PLB Modern yang mengintegrasikan standardisasi, digitalisasi, dan koordinasi lintas sektor. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan negara.
Penguatan PLB juga perlu diikuti dengan pengaturan yang memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap kebijakan dan regulasi yang disusun harus dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat serta menghasilkan dampak yang nyata.
“Regulasi tidak cukup hanya baik secara normatif. Kita harus memastikan bahwa regulasi tersebut memberikan manfaat dan memiliki dampak nyata bagi negara dan masyarakat.” tegas Herdaus.
Melalui penguatan koordinasi dan integrasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas akan terus mendorong agar PLB tidak hanya dipandang sebagai instrumen administrasi perjalanan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan yang mampu menyeimbangkan kedaulatan, keamanan, pelayanan publik, serta mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
