
Jakarta, 8 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan kebijakan yang lebih terintegrasi dan berbasis hak bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas. Penguatan tersebut diarahkan pada penyelarasan regulasi, integrasi data, perluasan layanan kesehatan dan sosial, penguatan peran keluarga, hingga penciptaan kesempatan kerja yang lebih inklusif. Isu itu menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas di The Ritz-Carlton, Jakarta.
Kegiatan yang berada di bawah koordinasi Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil. Dalam arahannya, Fitra menyoroti masih terfragmentasinya data dan layanan, belum meratanya rencana aksi di daerah, serta perlunya pergeseran pendekatan dari semata-mata kesejahteraan menuju pemenuhan hak. “Melindungi kelompok rentan bukan sekadar mandat hukum, melainkan ukuran peradaban sebuah bangsa,” tegas Fitra. Arah kebijakan yang didorong mencakup regulasi berbasis hak, integrasi data terpadu, penguatan kelembagaan, serta percepatan rencana aksi di daerah.
Pembahasan diawali dengan menempatkan pemenuhan hak orang lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam konteks pembangunan keluarga, kerja sama multilateral, dan perencanaan pembangunan nasional. Woro Srihastuti Sulistyaningrum Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK menekankan pentingnya keluarga yang inklusif dan adaptif sepanjang siklus hidup, sementara Indah Nuria Savitri Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri mengulas perkembangan pemajuan hak dalam forum internasional, termasuk proses penyusunan instrumen internasional terkait hak lanjut usia. Dari sisi perencanaan, Tirta Sutedjo Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa partisipasi bermakna orang lanjut usia dan penyandang disabilitas harus berlangsung sejak perencanaan hingga evaluasi pembangunan. “Partisipasi bermakna harus memastikan kebijakan dan program disusun secara inklusif dan responsif,” menjadi salah satu penekanan dalam sesi tersebut.

Pembahasan kemudian bergerak pada aspek pelayanan di tingkat implementasi. Direktur Produk Humum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda membahas peran pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang inklusif, disusul Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Mokhamad Royani yang menekankan penguatan rehabilitasi sosial berbasis keluarga dan komunitas. Dari sektor kesehatan, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi mengangkat kebutuhan penguatan layanan bagi penuaan sehat dan kemandirian penyandang disabilitas. Data Kemenkes menunjukkan, antara lain, baru 676 atau sekitar 6,5 persen puskesmas yang memenuhi kriteria ramah disabilitas sehingga percepatan layanan kesehatan inklusif masih menjadi pekerjaan penting.
Diskusi juga diarahkan pada kemandirian ekonomi, ketahanan keluarga, dan pembaruan regulasi. Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Nuryanti, memaparkan perluasan kesempatan kerja yang inklusif, termasuk melalui program Tenaga Kerja Mandiri yang pada 2026 menjangkau 8.731 penerima di 34 provinsi dan 404 kabupaten/kota. Nopian Andusti, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menempatkan keluarga sebagai basis utama pendampingan melalui perawatan jangka panjang, pengembangan potensi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta program Bina Keluarga Lanjut usia. Sementara itu, Arwani Hidayat Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI menggarisbawahi urgensi pembaruan UU Nomor 13 Tahun 1998 agar kebijakan kelanjutusiaan tidak lagi berhenti pada pendekatan kesejahteraan, tetapi menjamin hak, kemandirian, perlindungan, dan partisipasi lanjut usia secara lebih utuh.
Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan melalui program sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Tantangannya justru berada pada kemampuan pemerintah menghubungkan regulasi, data, anggaran, layanan kesehatan dan sosial, kesempatan kerja, dukungan keluarga, serta partisipasi kelompok yang menjadi penerima manfaat. Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas mengarahkan hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi rekomendasi kebijakan yang lebih terukur dan dapat diterapkan.
