Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Tekankan Logika Konstitusi Harus Tetap di Atas Logika Mesin dalam Tata Kelola AI

IMG-20261008-WA0026

Surakarta, 8 Oktober 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya memastikan perkembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) tetap berada dalam koridor hukum, konstitusi, serta perlindungan hak warga negara. Menurutnya, efisiensi yang ditawarkan teknologi tidak dapat menggantikan legitimasi dan tanggung jawab manusia dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam 6th International Conference on Democracy and National Resilience (6th ICDNR) 2026, yang mempertemukan akademisi, pemerintah, serta mitra internasional untuk membahas berbagai isu strategis terkait demokrasi, ketahanan nasional, perkembangan teknologi, hukum, dan hak asasi manusia.

Dalam forum tersebut, Yusril menyoroti semakin luasnya integrasi AI dalam sistem administrasi publik. Menurutnya, pemanfaatan teknologi perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan melalui prinsip hukum serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan atau dibantu oleh sistem algoritma.

Yusril menegaskan bahwa logika konstitusi harus tetap ditempatkan di atas logika mesin. Penggunaan AI dalam pemerintahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi teknologi, tetapi juga harus memperhatikan legitimasi keputusan, transparansi, kepastian hukum, dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.

“Logika konstitusi harus berada di atas logika mesin. Efisiensi teknologi tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi terhadap setiap keputusan publik,” tegas Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas manusia dalam penggunaan AI, khususnya ketika teknologi digunakan untuk mendukung proses administrasi maupun pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat. Regulasi terkait AI, menurutnya, perlu memperhatikan risiko dan dampaknya terhadap hak asasi manusia sehingga perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.

IMG-20261008-WA0025

Dalam konteks demokrasi, Yusril turut mengingatkan tantangan yang muncul dari derasnya arus informasi digital, termasuk penyebaran konten manipulatif dan propaganda politik. Kondisi tersebut membutuhkan kemampuan berpikir kritis masyarakat dalam menyikapi informasi, sekaligus memperkuat kedaulatan digital sebagai bagian dari kemandirian negara dalam mengelola ruang siber.

Pada bidang penegakan hukum, Yusril menyampaikan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi hukum maupun membantu proses analisis bukti. Namun demikian, penggunaan teknologi tidak boleh menghilangkan pendekatan humanistik dalam melihat persoalan keadilan.

“Setiap keputusan hukum tetap membutuhkan tanggung jawab manusia. Data dan teknologi dapat membantu proses pengambilan keputusan, tetapi keadilan tidak dapat semata-mata ditentukan oleh angka dan algoritma,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Informasi Universitas Sebelas Maret, Prof. Irwan Trinugroho, menyampaikan bahwa 6th ICDNR 2026 menjadi ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam membahas demokrasi dan ketahanan nasional, termasuk perkembangan AI serta implikasinya terhadap hukum, HAM, dan tata kelola.

Konferensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan akademisi, pemerintah, serta komunitas internasional. Prof. Irwan turut menyampaikan capaian akademik UNS yang pada tahun ini memperingati 50 tahun berdirinya sejak 1976 serta komitmen universitas untuk terus meningkatkan prestasi dan kontribusinya bagi para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Gayatri Dyah Suprobowati menyoroti pentingnya konferensi akademik internasional sebagai ruang pertemuan lintas sektor dan lintas negara. Kehadiran akademisi dari berbagai universitas serta keterlibatan mitra dan delegasi dari kawasan Asia dan wilayah lainnya dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi pertukaran informasi, pengembangan riset, dan penguatan kerja sama internasional.

Melalui 6th ICDNR 2026, berbagai perspektif tersebut menjadi bagian dari dialog mengenai masa depan demokrasi dan ketahanan nasional di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat internasional diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta merumuskan pendekatan yang mampu menempatkan kemajuan teknologi tetap sejalan dengan prinsip hukum, demokrasi, dan perlindungan hak warga negara.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI