Palu, 10 November 2025 — Kedeputian Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/11). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, didampingi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Kedatangan rombongan diterima oleh Sekretaris Kesbangpol Sulteng, I Wayan Yudaha, Kepala Bidang Kewaspadaan, Andi Musdalifah, serta jajaran pejabat dan staf Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang hak asasi manusia.
“Proses tugas dan fungsi kami sedang kami jalankan. Ada output capaian yang harus kami wujudkan, yaitu rekomendasi kebijakan. Kami dipedomani oleh tahapan penyusunan mulai dari identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, perumusan rekomendasi, koordinasi dan diseminasi, hingga pengawasan dan evaluasi,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penguatan pelaksanaan HAM di daerah. Ia menyoroti bahwa penguatan HAM menjadi bagian integral dari Asta Cita poin pertama, yang menekankan keterkaitan antara Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Pembangunan Hukum, dan Indeks HAM.
“Meskipun ada keterbatasan seperti yang disampaikan sebelumnya, kami tetap mengapresiasi prestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mampu mengintegrasikan data dan informasi, bahkan meningkatkan indeks demokrasi daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Sulteng, Andi Musdalifah, memaparkan berbagai upaya Kesbangpol dalam mendukung penegakan HAM di wilayahnya.
“Kesbangpol terus mengawal pelaksanaan dan pemulihan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah. Pemprov juga turun langsung dalam program rehabilitasi pemulihan HAM berat, serta aktif melaksanakan rapat koordinasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Andi.
Ia menambahkan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BP2MI, salah satunya dalam pengawasan tenaga kerja migran serta orang asing di wilayah Sulawesi Tengah.
Usai melaksanakan pertemuan di Kesbangpol, tim Kedeputian Bidang HAM Kemenko Kumham Imipas melanjutkan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu terkait pengaduan masyarakat dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelayanan publik.
Dari hasil dialog, terungkap bahwa di wilayah Sulawesi Tengah terdapat sekitar lima hingga enam laporan yang berkaitan dengan bidang pendidikan, khususnya mengenai pungutan, serta laporan lain di bidang pertanahan dan kepegawaian. Pihak Ombudsman menjelaskan bahwa kewenangan mediasi hanya dimiliki oleh Ombudsman RI pusat, sementara perwakilan daerah saat ini masih berperan pada tahap konsiliasi dan fasilitasi penyelesaian aduan. Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman dalam memberikan ruang informasi dan layanan publik bagi masyarakat.
“Hak atas informasi yang telah diberikan dengan baik oleh Ombudsman merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia di bidang informasi. Hal ini sangat penting untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” ujar Ruliana Pendah.
Melalui kunjungan ke dua lembaga ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan, pemantauan, serta penyusunan kebijakan berbasis HAM.
