Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Royalti Musik dan Revisi UU Hak Cipta: Seniman dan Pemerintah Duduk Satu Meja

WhatsApp Image 2025 09 25 at 17.41.23Jakarta, 25 September 2025 — Isu mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan dalam audiensi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, serta Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas dinamika yang muncul seiring revisi Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 yang mengatur persoalan royalti musik.

Ketua VISI, Armand Maulana, menegaskan bahwa isu hak cipta dalam musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Ia menilai revisi undang-undang yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pencipta dan penyanyi.

“Isu musik yang sedang terjadi di Indonesia terkait hak cipta masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Kami berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat menjadi solusi, terutama terkait royalti. Saya mengapresiasi perhatian pemerintah yang semakin serius dalam isu ini,” ujar Armand.

Armand juga menyoroti soal performing rights yang masih menjadi hambatan bagi musisi. Menurutnya, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi. Namun, transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.

“Tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas, agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil. Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa men-tracking musik yang diputar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Armand juga memberikan sejumlah masukan penting untuk perbaikan sistem ke depan. Ia menilai perlu adanya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antar-stakeholder agar pembagian royalti lebih transparan dan adil. Ia juga mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang menjadi 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim, dana itu dapat dialokasikan untuk kemaslahatan musik nasional.WhatsApp Image 2025 09 25 at 17.41.26

Sementara itu, Wamenko Otto Hasibuan menekankan pentingnya audiensi ini sebagai bahan masukan bagi DPR dalam proses revisi UU Hak Cipta. Ia mengingatkan bahwa aturan yang sedang disusun jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Pertemuan ini sangat penting sebagai masukan kepada DPR. Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait LMK, apakah harus dibatasi atau tidak. Dengan perkembangan teknologi, penyebaran karya cipta sudah sangat luas, sehingga perlu kejelasan dalam pengaturan pembagian royalti yang masih simpang siur. Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga harus selaras dengan UU Perlindungan Konsumen, agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keadilan,” jelas Otto.

Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi dan sistem manajemen royalti musik sangat mendesak. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan stakeholder musik diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum serta mendorong iklim industri musik yang lebih sehat. Audiensi ini juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik. Keseimbangan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI