Jakarta, 16 Juli 2026– Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) di Ruang Rapat Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenko Kumham Imipas, Kamis (16/7).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra, serta dihadiri Tim Layanan Pengaduan Kemenko Kumham Imipas dan perwakilan pengelola pengaduan dari Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Mamur Saputra menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan instrumen penting dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara terintegrasi. Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang, dipantau perkembangan penanganannya, serta didokumentasikan proses penyelesaiannya secara akuntabel.
Ia menjelaskan, koordinasi antarkementerian menjadi aspek yang sangat penting mengingat adanya keterkaitan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas beserta kementerian koordinatorannya. Dengan koordinasi yang baik, setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tepat sasaran sehingga menghindari laporan yang terlewat, salah tujuan, maupun terlambat ditindaklanjuti.
Pada kesempatan tersebut, Mamur juga memberikan penjelasan mengenai salah satu fitur terbaru dalam aplikasi SP4N-LAPOR!, yaitu tombol intervensi, yang dinilai perlu dipahami secara seragam oleh seluruh pengelola pengaduan.
"Fitur intervensi pada dasarnya berfungsi sebagai sarana pemberitahuan atau penanda bahwa terdapat laporan yang memerlukan perhatian dan koordinasi lebih lanjut. Melalui fitur ini, pengelola sistem dapat memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang tepat serta perkembangan penanganannya dapat dipantau bersama," jelasnya.

Lebih lanjut, Mamur menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai penggunaan fitur tersebut kepada seluruh pengelola SP4N-LAPOR! di tingkat kementerian maupun unit kerja. Ia berharap istilah intervensi tidak dimaknai sebagai campur tangan terhadap proses substantif penyelesaian laporan, melainkan sebagai alat bantu koordinasi yang mendukung ketepatan waktu, keterlacakan proses, dan akuntabilitas penanganan pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme penggunaan fitur intervensi dalam aplikasi SP4N-LAPOR! oleh tim pengelola pengaduan Kemenko Kumham Imipas. Para peserta juga memperoleh penjelasan terkait alur penggunaan fitur tersebut dalam mendukung koordinasi penanganan pengaduan lintas kementerian.
Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, Widi, mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut sebagai langkah positif dalam menyamakan pemahaman antar pengelola SP4N-LAPOR! di lingkungan kementerian koordinator.
"Kami mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai implementasi fitur intervensi dalam SP4N-LAPOR!. Ke depan, kami berharap terdapat wadah koordinasi yang berkelanjutan sehingga komunikasi antar pengelola dapat berlangsung lebih efektif, memudahkan penyelesaian berbagai kendala, serta semakin memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat," ujar Widi.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap implementasi SP4N-LAPOR! semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarkementerian dalam menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat.
