Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Komitmen Lintas Kementerian: Fokus pada Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Migran dan Keluarganya

WhatsApp Image 2025 05 14 at 16.05.08Jakarta, 14 Mei 2025 — Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja migran dan keluarganya melalui rapat koordinasi lintas kementerian dalam rangka penyusunan Laporan Periodik II atas implementasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) yang digelar di Kementerian HAM, Rabu (14/5).

Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian HAM, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan fokus pada penyusunan materi laporan sebagai kewajiban negara pihak terhadap konvensi CMW yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada Mei 2012.

Dalam sambutannya, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa laporan ini harus jauh lebih substansial dibanding laporan perdana yang disampaikan pada 2017. “Penting bagi kita untuk menghadirkan narasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis data kuat yang mencerminkan realita di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Konvensi CMW memang menitikberatkan perlindungan menyeluruh tidak hanya kepada pekerja migran, tetapi juga anggota keluarganya, mulai dari fase persiapan, keberangkatan, transit, masa tinggal, hingga kepulangan. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat masih tingginya kasus pekerja migran non-prosedural.

Salah satu perwakilan Kemenko Kumham Imipas, Asisten Deputi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyampaikan pentingnya penyamaan kerangka kerja antara pekerja berketerampilan dan yang tidak, serta perlunya kebijakan imigrasi yang adaptif. Ia mencontohkan berbagai kemudahan imigrasi yang telah diterapkan, seperti izin tinggal dua tahun bagi investor dan kemudahan reunifikasi keluarga bagi tenaga kerja asing (TKA).

Perwakilan dari Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, John, memaparkan bahwa banyak pekerja migran legal yang menjadi ilegal karena paspor mereka ditahan oleh pihak pemberi kerja sebelumnya. Selain itu, perbedaan regulasi antara instansi seperti Kemenaker dan Kementerian P2MI masih menjadi tantangan dalam perlindungan pekerja migran.

“Masih banyak tumpang tindih regulasi yang membingungkan. Ini harus diselaraskan agar pelaporan kita mencerminkan upaya nyata perlindungan,” tambah Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas, Ruliana Pendah Harsiwi yang juga turut hadir.

Plt. Dirjen Instrumen dan penguatan HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah ‘panggung penting’ bagi Indonesia di mata dunia internasional. “Kami akan menyampaikan hasil ini kepada Menteri HAM, bahkan mungkin kepada Presiden,” tegasnya.

Rapat koordinasi lintas Kementerian tersebut menghasilkan tiga butir kesimpulan penting: perlunya surat resmi dari Kemenham kepada kementerian/lembaga teknis untuk pengumpulan data, pembentukan Tim Khusus Laporan CMW, serta percepatan penyusunan rancangan laporan sebagai jawaban atas daftar isu dari Komite PBB.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI