
Jakarta, 15 April 2025 — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pelaporan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ibnu Chuldun, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Jajaran Kemenko Kumham Imipas disambut langsung oleh jajaran pimpinan tinggi P2MI, termasuk Direktur Jenderal Pelindungan, Rinardi, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perorangan, Firman Yulianto dan Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Mangiring Hasoloan Sinaga, serta Direktur Bina Kemitraan Pelindungan, Ilham Rivai.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Rinardi memaparkan tugas dan fungsi P2MI yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 dan 166 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa P2MI berperan sebagai regulator dan operator dalam penyediaan serta penempatan pekerja migran, sejalan dengan mandat Presiden: meminimalkan perlakuan tidak manusiawi terhadap PMI dan memaksimalkan kontribusi devisa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Deputi Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas, yang kini mengoordinasikan bidang hukum dan HAM setelah pelimpahan dari Kemenkopolhukam, tengah fokus pada pembentukan Tim Kerja Pelaporan Instrumen HAM Internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia telah meratifikasi delapan instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
"Kita tidak boleh hanya meratifikasi, tetapi juga harus melaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya dengan valid dan tepat waktu," tegas Ibnu. Ia menambahkan, jika pelaporan tidak optimal, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, termasuk posisi di Dewan HAM PBB.

Namun, Ibnu juga mengakui tantangan yang dihadapi, terutama dalam pelaporan terkait hak anak, penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, yang datanya tidak selalu tersedia atau sinkron antara pemerintah dan LSM. Karena itu, dibutuhkan mekanisme dan sinergi yang kuat antarkementerian/lembaga.
Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji, menambahkan bahwa tim kerja pelaporan HAM telah aktif melakukan kunjungan ke berbagai kementerian untuk menyelaraskan indikator pelaporan, khususnya yang berkaitan dengan UU No. 6 Tahun 2012 dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Menanggapi hal ini, Dirjen Kementerian P2MI menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi. "Kami semua orang baru, dari badan menjadi kementerian. Selama tiga bulan terakhir, kami sedang mencari pola kerja yang tepat. Tapi kami siap untuk kerja sama," ungkapnya.
Direktur Ilham Rivai juga optimistis bahwa dalam waktu dekat P2MI bisa menyesuaikan pelaporan sesuai kebutuhan.
Di akhir pertemuan, Ibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan informasi publik dan kesiapan menghadapi dialog konstruktif dengan Dewan HAM PBB. “Semakin aktif kita menyampaikan pelaporan dan semakin aktif berdialog, maka semakin tinggi pula nilai Indonesia di mata internasional,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Media, Iqbal Fadil, Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggan HAM Berat, Muslim Alibar.
