
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan pembuatan paspor, termasuk di dalamnya Pasal 7 ayat 2 yang mewajibkan pemohon paspor untuk melampirkan izin tinggal dari negara setempat. Kebijakan ini menuai banyak perhatian, terutama dari komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang masih banyak yang tidak memiliki izin tinggal yang sah. Hal ini berpotensi menyulitkan mereka dalam memperoleh paspor yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dari negara.
Menjawab tantangan tersebut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengadakan Rapat Pembahasan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penerbitan Dokumen Perjalanan di Luar Negeri. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, perwakilan Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Dicky Yunus, Diplomat Madya Kementerian Luar Negeri, menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), masih terdapat ribuan WNI di luar negeri yang belum terdokumentasikan, hal tersebut juga salah satu akibat dari sulitnya mendapat izin tinggal resmi dari masing-masing negara.

“Dan berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 ini, mereka juga tidak bisa mendapatkan paspor, hal tersebut menyulitkan diaspora untuk mendapat perlindungan hukum dari Indonesia karena mereka juga tidak dianggap sebagai warga negara Indonesia yang sah tanpa paspor,” ujarnya
Pernyataan tersebut di tanggapi positif oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Agung Sampurno, menurutnya untuk saat ini pejabat imigrasi yang dapat mengeluarkan paspor bagi WNA sangatlah terbatas, untuk itu penting untuk dibentuk sebuah tim yang dapat memfasilitasi hal tersebut.
“Namun, kita juga harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan eksaminasi bagi para WNI yang ada di negara luar, hal ini mencegah terjadinya kesalahan dalam pemberian paspor, jangan sampai WNI yang bermasalah di luar negeri Ketika Kembali di Indonesia malah jadi bebas dan jadi bumerang dan jadi ancaman bagi Indonesia,” jelas Agung.
Hal berbeda disampaikan oleh Direktur Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Nicholay Aprilindo, menurutnya negara punya kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya di manapun berada.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan status kewarganegaraannya, berhak menentukan tempat tinggal dan bertempat tinggal, Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 ini terutama di pasal 7 ayat 2 seolah-olah memberikan justifikasi pada WNI yang tidak memiliki izin tinggal yang sah, saya rasa perlu adanya klausul pengecualian pada diaspora yang berada di luar negeri dengan tetap melihat apakah WNI tersebut masih sebagai WNI atau sudah kehilangan kewarganegaraannya,” jelas Nicholay.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024 pasal 7 ayat 2 perlu dikaji Kembali dan direvisi dengan Menyusun Permen Imipas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan didukung oleh Kajian Pusat Strategi Kebijakan, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan WNI, aspek pemenuhan Hak Asasi Manusia, aspek Kepastian hukum, aspek keadilan, dan aspek terhadap syarat penerbitan paspor. Selain itu, juga perlu mengefektifkan dan mengintensifkan koordinasi antar Kementerian / Lembaga terkait mengenai penanganan perlindungan Warrga Negara Indonesia di Luar Negeri.
