
Jakarta, 17 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi mulai dari pembebasan rekan mereka yang ditahan di Polda Metro Jaya hingga isu legislasi RUU Perampasan Aset.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzzamil Ihsan dari Universitas Sumatera Utara, menyampaikan bahwa audiensi ini penting agar keresahan masyarakat dapat didengar langsung oleh pemerintah. “Kami berkumpul untuk menyampaikan poin-poin diskusi secara langsung. Banyak permasalahan yang membuat masyarakat resah , mendapat solusi dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.
BEM SI menyoroti beberapa isu dengan tuntutan jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek, mahasiswa meminta pembebasan rekan mereka yang masih ditahan akibat demonstrasi serta penghentian tindakan represif aparat di lapangan. Untuk jangka menengah dan panjang, mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kabinet pemerintahan.
Selain itu, BEM SI juga menanyakan terkait penahanan rekan mahasiswa di Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda dan memastikan seluruh tahanan diperlakukan dengan baik.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari Universitas Lampung, Ammar Fauzan, menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset.
Yusril menjelaskan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Ia menegaskan pemerintah bersama DPR berkomitmen membahasnya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurutnya, RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan apresiasi atas dialog dengan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor hukum. “Para pengunjuk rasa berhak mendapat perlindungan, tetapi setiap tindakan yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril berharap pertemuan ini dapat memperkuat komunikasi konstruktif antara pemerintah dan kalangan mahasiswa. “Semua pandangan yang disampaikan akan kami catat dan pelajari. Ini menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada mahasiswa agar terus memperluas wawasan sebagai aktivis dan calon pemimpin bangsa. “Apapun bidang ilmu yang kalian geluti, ikuti perkembangan sosial dan politik. Bacalah buku, ikuti berita, terlibat dalam diskusi, dan peroleh wawasan untuk mengupas setiap persoalan,” tambahnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, serta perwakilan mahasiswa dari Universitas Bandar Lampung, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, dan Institut Pertanian Bogor.
