Jakarta, 26 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya percepatan proses hukum dalam penanganan kasus pascarusuh demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, kecepatan penyidikan akan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan.
“Makin cepat itu makin lebih baik, supaya orang tidak lama-lama ditahan. Karena menahan orang lama-lama itu, walaupun masih dibenarkan oleh undang-undang, membuat perasaan tidak nyaman,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Kamis (26/9).
Yusril menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum acara dan prinsip hak asasi manusia. Ia juga memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang hanya ikut berdemonstrasi kemudian ditahan aparat. “Kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap, diamankan, apalagi ditahan sampai saat ini. Yang ditahan adalah mereka yang terlibat tindak pidana, seperti melakukan kekerasan, pembakaran, atau melawan petugas yang sah,” jelasnya.
Dari total 6.719 orang yang sempat diamankan, sebanyak 5.858 telah dibebaskan. Saat ini, 971 orang berstatus tersangka tindak pidana umum, sementara 26 lainnya dijerat kasus siber terkait penghasutan di media sosial.
Mengenai kasus anak berusia 14 tahun di Makassar, Yusril menyebut aparat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif. Namun, ia mengingatkan mekanisme ini hanya bisa dilakukan bila keluarga korban dapat menerima perdamaian. “Kalau keluarga korban tidak mau memaafkan, maka restoratif justice tidak mungkin dapat dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Yusril mengungkap pemerintah juga menelusuri dugaan adanya pola gerakan anarko di balik aksi rusuh. Ia mengatakan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Di sisi lain, Yusril menuturkan Presiden telah menginstruksikan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. “Undang-Undang Kepolisian sudah berusia lebih dari 20 tahun. Memang sudah saatnya kita review dan sesuaikan dengan perkembangan sekarang,” katanya.
Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah agar proses hukum berlangsung transparan dan terbuka. “Silakan pembelaan dilakukan di pengadilan terbuka. Kami ingin semua proses ini transparan, agar publik bisa melihat langsung jalannya peradilan,” pungkasnya.
