Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Proses Hukum Kasus Rusuh Unjuk Rasa Harus Cepat, Jangan Lama-Lama Menahan Orang

WhatsApp Image 2025 09 26 at 18.30.17 1Jakarta, 26 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya percepatan proses hukum dalam penanganan kasus pascarusuh demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, kecepatan penyidikan akan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan.

“Makin cepat itu makin lebih baik, supaya orang tidak lama-lama ditahan. Karena menahan orang lama-lama itu, walaupun masih dibenarkan oleh undang-undang, membuat perasaan tidak nyaman,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Kamis (26/9).

Yusril menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum acara dan prinsip hak asasi manusia. Ia juga memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang hanya ikut berdemonstrasi kemudian ditahan aparat. “Kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap, diamankan, apalagi ditahan sampai saat ini. Yang ditahan adalah mereka yang terlibat tindak pidana, seperti melakukan kekerasan, pembakaran, atau melawan petugas yang sah,” jelasnya.

Dari total 6.719 orang yang sempat diamankan, sebanyak 5.858 telah dibebaskan. Saat ini, 971 orang berstatus tersangka tindak pidana umum, sementara 26 lainnya dijerat kasus siber terkait penghasutan di media sosial.WhatsApp Image 2025 09 26 at 18.30.17

Mengenai kasus anak berusia 14 tahun di Makassar, Yusril menyebut aparat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif. Namun, ia mengingatkan mekanisme ini hanya bisa dilakukan bila keluarga korban dapat menerima perdamaian. “Kalau keluarga korban tidak mau memaafkan, maka restoratif justice tidak mungkin dapat dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, Yusril mengungkap pemerintah juga menelusuri dugaan adanya pola gerakan anarko di balik aksi rusuh. Ia mengatakan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Di sisi lain, Yusril menuturkan Presiden telah menginstruksikan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. “Undang-Undang Kepolisian sudah berusia lebih dari 20 tahun. Memang sudah saatnya kita review dan sesuaikan dengan perkembangan sekarang,” katanya.

Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah agar proses hukum berlangsung transparan dan terbuka. “Silakan pembelaan dilakukan di pengadilan terbuka. Kami ingin semua proses ini transparan, agar publik bisa melihat langsung jalannya peradilan,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI