Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan

LIMG-20260307-WA0002Jakarta, Kamis, 24 September 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk keistimewaan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi, mantan terpidana perkara kekerasan seksual di Jombang.

 

“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril.

 

Menurut Yusril, apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” tegasnya.

 

Yusril menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan telah selesai menjalani seluruh masa pidananya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan.

 

“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” jelas Yusril.

 

Yusril menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalaninya.

 

“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Karena itu, Yusril meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.

 

“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan pada rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.

 

“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” tegas Yusril.

 

Latar Belakang

 

Bechi merupakan terpidana perkara kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

 

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi dalam sistem pemasyarakatan. Status tersebut berbeda dengan bebas murni karena warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat masih memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.

 

Pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi kembali menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai status tersebut beredar dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberiannya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian memberikan klarifikasi mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

 

Menko Yusril menegaskan bahwa pelaksanaan hak warga binaan harus dilakukan secara konsisten berdasarkan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan selama pembebasan bersyarat harus tetap dijalankan secara sungguh-sungguh.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI