
Jakarta, 31 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya membangun negara yang mampu menjalankan kewajibannya secara efektif, sekaligus memahami batas-batas kekuasaannya agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Hal tersebut disampaikan dalam ceramah kebangsaan bertajuk “Negara yang Mampu Bertindak dan Negara yang Tahu di Mana Batas Kekuasaannya” pada Sidang Senat Terbuka Universitas Borobudur dalam rangka pengukuhan Ahmad Redi sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara, di Kampus Universitas Borobudur, Sabtu (31/10).
Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa kekuatan suatu negara tidak semata-mata diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya memberikan perlindungan, menjamin keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Demikian pula, pembatasan kekuasaan tidak dimaksudkan untuk menjadikan negara tidak berdaya. Pembatasan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegas Yusril.
Menurutnya, cita-cita tersebut telah menjadi bagian dari pemikiran para pendiri bangsa sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yusril menyoroti pentingnya Hukum Administrasi Negara sebagai instrumen untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintah berlandaskan hukum, menjunjung keadilan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keputusan administratif, termasuk penerbitan maupun pencabutan izin, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, kehidupan masyarakat, dan pembangunan ekonomi nasional.

“Tanpa adanya kepastian hukum, jaminan keadilan, dan kepastian di tengah-tengah masyarakat, sulit kita mengharapkan ekonomi kita dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkap Yusril.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan diperlukan untuk menjawab persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan tujuan yang sah, alasan objektif, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta bebas dari konflik kepentingan.
Yusril turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar memiliki batasan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Ia menilai bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap kekayaan negara, termasuk praktik pertambangan dan penangkapan ikan secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan upaya Indonesia meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat posisinya di tingkat internasional, termasuk melalui proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ia mengungkapkan bahwa persoalan kepastian hukum, birokrasi yang berbelit-belit, serta regulasi yang tumpang tindih masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi dalam proses tersebut.
"Pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pemerataan pembangunan, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Yusril.
Yusril juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Indonesia yang perlu dikelola secara optimal melalui penguatan hilirisasi dan pengembangan teknologi. Ia menilai kekayaan alam nasional harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Menutup ceramah kebangsaannya, Yusril mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk terus mengembangkan pemikiran kritis serta berkontribusi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan bangsa, khususnya dalam penguatan sistem hukum nasional.
“Saya selalu optimis bahwa ke depan, insyaallah kita akan lebih baik. Kita harus menyerahkan estafet memajukan bangsa dan negara ini kepada generasi yang akan datang,” tutup Yusril.
Yusril turut mengapresiasi pengukuhan Ahmad Redi sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara serta menekankan pentingnya peran akademisi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Bambang Soesatyo, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos, Kepala LLDIKTI Wilayah III Hendi Togar Hasiholan Tambunan, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Fitra Arsil, serta sivitas akademika Universitas Borobudur, dan tamu undangan.
