Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Pertemuan Teknis OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Senin (10/2/2025). Dalam pidatonya, ia menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan penyuapan, khususnya di sektor publik dan bisnis internasional.
Yusril menyampaikan bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam OECD, Indonesia memiliki dasar hukum internasional untuk menindak pejabat asing yang terlibat suap di Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya konvensi ini dalam mewajibkan negara anggota mengkriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing, serta menyediakan strategi pencegahan dan instrumen hukum yang lebih kuat.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, terus memperbarui regulasi guna menyesuaikan dengan tantangan baru dalam pemberantasan korupsi, termasuk kriminalisasi suap pejabat asing, penyalahgunaan pengaruh dalam bisnis, serta korupsi sektor swasta. Selain itu, mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower juga diperkuat untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi.
Sebagai langkah konkret, Indonesia berfokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan sistem audit dan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi keuangan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara. Yusril berharap implementasi OECD Anti-Bribery Convention dapat menciptakan persaingan bisnis yang adil dan transparan di tingkat global.
