Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril akan Bentuk Komisi Bersama Urus 8.000 WNI di Filipina Tak Punya Akta Lahir

WhatsApp Image 2024 11 11 at 14.01.42

Sebanyak 8.000 warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah Filipina selatan hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Mereka merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta. Pemerintah Indonesia akan membentuk komisi bersama untuk menuntaskan persoalan ini.

 

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus diselesaikan. Yusril mengatakan itu saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/11/2024).

 

Dubes Gina menyampaikan, pihaknya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Terhadap para WNI  tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal.

 

Ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.

 

"Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina," kata Gina.

 

Menko Yusril menyatakan, tidak hanya WNI saja yang tinggal di wilayah Filipina, sebaliknya ada sekitar 300 warga negara Filipina yang  tinggal di wilayah Indonesia terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara yang memiliki nasib yang sama.

 

"Saya menyarankan supaya dibentuk semacam satu joint comission antara kedua negara untuk merumuskan masalah yang dihadapi dan menyelesaikan persoalan ini," ujar Yusril.

 

Dari segi hukum kewarganegaraan, Menko Yusril menyebut, Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial, dan mengakui kewarganegaraan itu tidak hanya satu pihak dari orang tua. Melalui komisi bersama, pemerintah Indonesia dan Filipina akan mendata masing-masing warga negara untuk kemudian diregistrasi.

 

"Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar, dan saya kira perlu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara," kata Yusril.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI