
Jakarta, 1 Oktober 2026 – Pengaturan dan perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Hak Cipta. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), turut memunculkan persoalan baru terkait pemanfaatan, perizinan, dan hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Untuk memperoleh masukan dari pelaku industri media, Kemenko Kumham Imipas melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, melakukan audiensi dengan Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Audiensi membahas sejumlah aspek, antara lain kepastian hukum karya jurnalistik, pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI, mekanisme perizinan, serta perlindungan hak ekonomi.
“Karya jurnalistik dan aktivitas pers perlu mendapatkan perhatian dalam pengaturan hak cipta. Ke depan, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap karya jurnalistik,” ujar Syarifuddin.
Kompas menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah ekosistem industri media. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai batasan dan tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik, termasuk ketika konten digunakan atau diproses oleh sistem berbasis AI.
Kompas juga menyoroti aktivitas crawling atau penelusuran konten secara otomatis oleh sistem digital yang dinilai dapat berdampak terhadap lalu lintas laman dan monetisasi iklan, sementara perusahaan media tetap menanggung biaya produksi serta pengelolaan infrastruktur.

“Sudah saatnya mendapatkan payung hukum yang lebih kuat. Disrupsi media terjadi dari berbagai sisi, sehingga batasan dan tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik perlu diperjelas,” ujar pihak Kompas.
Selain itu, Kompas menekankan pentingnya kejelasan mengenai objek karya yang dapat dikenai perizinan serta mekanisme pemberian imbalan atau royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik. Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi perusahaan pers dan pencipta karya.
Pada saat yang sama, pengaturan hak cipta perlu mempertimbangkan kepentingan publik dalam memperoleh informasi. Kompas menyampaikan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi dan akses masyarakat terhadap informasi.
“Substansi pengaturan perlu memperhatikan aspek keadilan. Hak ekonomi harus diperhatikan, tetapi di sisi lain terdapat kepentingan publik untuk mendapatkan informasi secara terbuka,” ungkap pihak Kompas.
Syarifuddin menyampaikan bahwa masukan dari pelaku industri menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
“Waktu pembahasannya memang terbatas. Pemerintah ingin menghasilkan yang terbaik, tetapi yang terbaik bagi pemerintah belum tentu dirasakan sama oleh teman-teman media. Karena itu, masukan dari pelaku industri seperti Kompas menjadi penting,” kata Syarifuddin.
Masukan hasil audiensi selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan koordinasi dan sinkronisasi Kemenko Kumham Imipas dalam pembahasan RUU Hak Cipta yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan, khususnya terkait kepastian hukum, pemanfaatan karya jurnalistik di era AI, perizinan, dan perlindungan hak ekonomi.
