
Bekasi, 26 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan peran Penyuluh Hukum melalui pembenahan tata kelola jabatan fungsional, peningkatan kompetensi, integrasi basis data, pemerataan formasi, serta penyelenggaraan penyuluhan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan. Lima hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Avenzel Hotel & Convention Cibubur tersebut dibuka oleh Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Herdito Sandi dan turut dihadiri Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono. Rakor digelar pada 26–27 Agustus 2026 sebagai forum sinkronisasi dan koordinasi untuk merumuskan strategi serta rekomendasi kebijakan guna meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan efektivitas Penyuluh Hukum.
Penguatan tersebut dinilai penting karena pembangunan budaya hukum masih menghadapi sejumlah tantangan. Laporan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2024 mencatat nilai Kepatutan Hukum Masyarakat pada Pilar Budaya Hukum sebesar 0,64, turun dari 0,67 pada 2023. Selain itu, 63,3 persen responden menyatakan belum pernah mendengar mengenai kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan permasalahan hukum. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman masyarakat terhadap norma, kebijakan, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum.
Dalam forum tersebut juga mengemuka perlunya perubahan cara pandang terhadap Penyuluh Hukum. Perannya tidak lagi cukup sebatas menyampaikan informasi atau peraturan, tetapi perlu diperkuat sebagai legal empowerment agent yang membantu masyarakat memahami hukum, mencegah persoalan, menemukan solusi awal, hingga memperoleh akses terhadap layanan hukum. Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan diarahkan agar masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga mampu memahami, menggunakan, dan memperoleh perlindungan hukum.
Pada sesi pertama, forum menghadirkan tiga panelis yang mengulas penguatan Penyuluh Hukum dari sisi pembinaan, kompetensi, dan kebijakan. Mereka adalah Sofyan selaku Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Eva Gantini selaku Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Kementerian Hukum, serta Risma Sari selaku Analis Hukum Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum.

Dari sisi sumber daya manusia, pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi tidak hanya melalui pelatihan fungsional, tetapi juga pelatihan teknis dan tematik yang menyesuaikan perkembangan persoalan hukum di masyarakat. Uji kompetensi juga diperlukan untuk memastikan Penyuluh Hukum memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural yang memadai.
Pelaksanaan penyuluhan hukum di daerah pada saat yang sama masih menghadapi persoalan pemerataan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, kesenjangan pemanfaatan layanan digital, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Program penyuluhan juga masih berpotensi berjalan sendiri-sendiri antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum, sementara basis data penyuluhan belum sepenuhnya terintegrasi.
Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Efendy Santoso selaku Ketua Posbankumadin Bekasi, Siti Nuralita Avianti selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri, serta Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesi ini memperkaya pembahasan dari perspektif layanan bantuan hukum, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan pengelolaan data dalam penguatan peran Penyuluh Hukum.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah peran Penyuluh Hukum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penyuluh Hukum dapat berperan dalam memetakan persoalan hukum masyarakat, memberikan edukasi mengenai hak, menghubungkan masyarakat dengan paralegal, melakukan rujukan kepada organisasi pemberi bantuan hukum, hingga membangun jejaring dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Penguatan sinergi tersebut juga memerlukan mekanisme kerja yang lebih jelas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terputus. Sejumlah masukan yang muncul antara lain penyediaan daftar rujukan organisasi bantuan hukum beserta narahubung di setiap wilayah, penggunaan format rujukan yang baku, mekanisme umpan balik atas perkara yang dirujuk, serta penyusunan kalender penyuluhan berdasarkan persoalan hukum yang paling sering ditemukan di masyarakat.
Rakor ini ditargetkan menghasilkan satu draft rekomendasi kebijakan mengenai penguatan peran Penyuluh Hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat profesionalisme Penyuluh Hukum, memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus mendukung peningkatan capaian IPH, khususnya pada Pilar Budaya Hukum.
