
Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat konsolidasi internal terkait penyusunan draf tanggapan (counter-draft) kerja sama Pemindahan Narapidana (Transfer of Sentenced Persons/TSP) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Rabu (26/8).
Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, tersebut bertujuan menyelaraskan pandangan teknis dalam penyusunan instrumen kerja sama pemindahan narapidana, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan arah pembentukan hukum nasional.
Penyusunan counter-draft dilakukan sejalan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana (RUU PNA) yang saat ini berada dalam tahap pembahasan akhir dan dipersiapkan sebagai payung hukum utama (enabling act) bagi pelaksanaan pemindahan narapidana antara Indonesia dan negara mitra.
Nofli menegaskan bahwa penyusunan instrumen kerja sama tersebut perlu memperhatikan kepastian hukum dan kedaulatan peradilan, sekaligus memastikan tujuan pembinaan terhadap narapidana dapat berjalan secara efektif.
“Konsolidasi ini memastikan instrumen teknis yang dirumuskan tidak hanya selaras dengan arah kebijakan RUU PNA dan kesiapan Indonesia pada forum regional TWG di Manila, tetapi juga tetap mengedepankan asas kemanusiaan, efektivitas rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi narapidana,” ujar Nofli.

Selain mempersiapkan kerja sama bilateral dengan Malaysia, rapat konsolidasi tersebut menjadi bagian dari persiapan Indonesia untuk berpartisipasi dalam 2nd Technical Working Group on Transfer of Sentenced Persons (TWG on TTSP) yang akan berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Manila, Filipina.
Forum tersebut menjadi salah satu ruang bagi Indonesia untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran pandangan mengenai mekanisme pemindahan narapidana, termasuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis dalam pelaksanaannya.
Melalui konsolidasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya skema kerja sama pemindahan narapidana yang akuntabel dan berlandaskan prinsip timbal balik (reciprocal), serta mampu memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani pidana di luar negeri.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwi Nastiti, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan Temmanengnga, serta jajaran terkait.
