
Jakarta, 18 September 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan dalam Tata Kelola Royalti Nasional. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, musisi, pencipta lagu, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk merumuskan arah tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan.
Memasuki sesi pemaparan narasumber, Satriyo Yudi Wahono (Piyu) mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan bahwa problem royalti di Indonesia selama ini bukan hanya soal tarif, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi para pencipta. Menurutnya, banyak musisi dan komposer yang karyanya digunakan dalam acara komersial, sementara imbalan yang diterima sangat kecil, bahkan sering kali tidak mendapatkan apa-apa. “Yang lebih penting dari sekadar tarif adalah bagaimana memastikan royalti benar-benar sampai kepada pencipta secara efektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Piyu juga menekankan perlunya memberi ruang hukum bagi skema direct license, yaitu perjanjian langsung antara pencipta dengan pengguna karya cipta seperti penyanyi atau promotor. Skema ini, menurutnya, dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme LMK sehingga memberikan pilihan yang lebih adil bagi pencipta. Ia menambahkan, pemerintah perlu mengatur sistem hybrid yang amanah, akuntabel, dan terpercaya agar tidak terjadi distorsi dalam distribusi royalti.

Ikke Nurjanah, sebagai perwakilan pelaku seni, menyoroti pentingnya penguatan LMKN dengan mekanisme satu pintu dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Ia menilai, model ini akan memudahkan pengguna karya musik sekaligus memberi kepastian hukum bagi pencipta. Ikke juga menekankan perlunya membangun bank data nasional dan sistem digital-hybrid agar distribusi royalti bisa berjalan lebih cepat dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Diskusi kemudian diperkaya dengan pemaparan dari Irfan Aulia Irsal, gitaris band Samsons dan juga CEO dari Massive Entertainment, yang fokus pada tata kelola royalti digital. Irfan memaparkan bahwa industri musik kini didominasi oleh empat model bisnis utama: Streaming Services, UGC/UUC Platform, OTT Platform, dan Short Form Platform. Ia juga menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi, seperti masifnya rilis lagu harian, kurangnya literasi hak cipta, dan kompleksitas data. Menurutnya, situasi ini memicu krisis hak cipta dan kekacauan dalam distribusi royalti. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sistem back-office yang kuat yang didukung oleh "Trifecta": sistem yang handal, data yang bersih, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Diskusi berkembang dengan beragam masukan dari peserta, mulai dari tantangan tarif konser yang dinilai belum efektif hingga kebutuhan peningkatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Para peserta sepakat bahwa pembaruan sistem diperlukan untuk menciptakan tata kelola royalti yang kredibel dan modern.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, dalam penutupan kegiatan menegaskan bahwa tata kelola royalti harus berpijak pada prinsip kepastian hukum, transparansi, dan digitalisasi. Ia juga mengangkat gagasan “Jakarta Protocol” sebagai inisiatif Indonesia untuk melahirkan standar global tata kelola royalti musik di bawah kerangka WIPO. “Royalti adalah hak ekonomi yang wajib dihormati.
Dengan tata kelola yang profesional, Indonesia dapat menjadi pionir di tingkat internasional,” ujarnya.
FGD ini ditutup dengan semangat bersama membangun ekosistem musik nasional yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan, sehingga karya cipta mendapat penghargaan yang layak dan royalti tersalurkan secara tepat sasaran.
