Jakarta, 3 Juni 2026 — Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembahasan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 sebagai langkah evaluasi dan tindak lanjut untuk mempertahankan status integritas organisasi serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara Kartika Purnama, diikuti oleh perwakilan unit kerja terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam memastikan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
SPI merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat integritas organisasi, potensi risiko korupsi, serta efektivitas upaya pencegahan korupsi pada instansi pemerintah. Berdasarkan hasil SPI Tahun 2025, Kemenko Kumham Imipas memperoleh nilai 80,02 dan masuk dalam kategori “Terjaga”, yaitu rentang nilai 78–100 yang menunjukkan kondisi integritas organisasi yang baik dan terkendali.
Dalam arahannya, Natanegara menegaskan bahwa hasil SPI tidak boleh dipandang sekadar sebagai capaian administratif, melainkan harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja.
“SPI bukan sekadar kertas yang harus diisi. Hasilnya harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar budaya integritas semakin mengakar dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.
Meski memperoleh status “Terjaga”, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, khususnya terkait publikasi dan internalisasi kebijakan pengendalian gratifikasi, kampanye antikorupsi, serta peningkatan pemahaman pegawai terhadap mekanisme pelaporan dugaan suap dan pelanggaran integritas. Karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh unit kerja dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas integritas organisasi.
Sebagai tindak lanjut SPI 2025, Kemenko Kumham Imipas menyiapkan sejumlah rencana aksi pada tahun 2026, antara lain penguatan sosialisasi antikorupsi, peningkatan langkah-langkah pencegahan korupsi, penguatan tata kelola sumber daya manusia, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya mempertahankan capaian SPI yang telah diraih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
