Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Peran Litmas dan Pembimbing Kemasyarakatan

IMG-20260629-WA0030Jakarta, 29 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Kick Off Meeting Prioritas Nasional Keadilan Restoratif terkait penguatan pemanfaatan penelitian kemasyarakatan atau Litmas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Deputi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (29/6). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pemanfaatan Litmas dalam mekanisme keadilan restoratif, terutama dalam mendukung proses pengambilan keputusan pada setiap tahapan sistem peradilan pidana.

 

Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kick off meeting prioritas nasional keadilan restoratif. Menurutnya, penguatan pemanfaatan Litmas perlu dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif antar kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. 

 

“Rapat ini menjadi bagian dari upaya memantapkan alur mekanisme keadilan restoratif, mulai dari tahap permohonan hingga pemantauan pelaksanaannya pada setiap tahapan proses,” ujar Robianto.

 

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah agenda penting yang perlu terus dimonitor. Pertama, koordinasi berkala dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan mekanisme keadilan restoratif berjalan lebih terarah. Kedua, monitoring pelaksanaan rekomendasi kepada Kementerian Hukum terkait penyebarluasan paradigma restoratif dalam sistem peradilan pidana. Ketiga, monitoring kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam penguatan kapasitas penyusunan laporan Litmas.

 

Robianto menambahkan, ruang lingkup rapat koordinasi tersebut meliputi pembahasan mengenai kedudukan dan pemanfaatan Litmas, praktik baik koordinasi antaraparat penegak hukum, serta penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pemanfaatan Litmas.

 

Direktur Center of Detention Studies M. Ali Aranoval menjelaskan, paradigma baru hukum pidana menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Dalam konteks tersebut, Litmas dapat menjadi basis scientific sentencing, instrumen pembuatan keputusan, serta laporan sosial yang berkesinambungan dalam manajemen pembinaan sistem pemasyarakatan.

 

Ali menambahkan, tantangan pemanfaatan Litmas saat ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan kelembagaan, regulasi, budaya hukum, interoperabilitas data, dan sinkronisasi antar aparat penegak hukum.

 

“Karena itu, penguatan Litmas perlu dilakukan secara menyeluruh. Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis untuk mendorong grand design nasional Litmas, harmonisasi regulasi antar aparat penegak hukum, integrasi digital sistem peradilan pidana, serta standardisasi scientific Litmas,” ujar Ali.

IMG-20260629-WA0031

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi Irwan Rahmat Gumilar yang hadir melalui Zoom, memaparkan praktik baik koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum di Provinsi Jambi dalam mendukung pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif. Ia menjelaskan bahwa empat pilar aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemasyarakatan melalui Bapas, perlu bekerja sebagai satu sistem.

 

“Pengalaman di Jambi menunjukkan bahwa koordinasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Penyamaan persepsi, audiensi, FGD, MoU, dan tim penyusun bersama menjadi instrumen penting agar keadilan restoratif berjalan dengan dukungan semua pihak,” ujar Irwan.

 

Ia menyampaikan, praktik baik di Jambi menunjukkan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui forum koordinasi di kabupaten dan kota, pemerintah daerah didorong untuk berperan dalam penetapan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari reintegrasi sosial.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ceno Hersusetiokartiko menegaskan pentingnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pemanfaatan Litmas. Ia menyampaikan bahwa perubahan paradigma dari KUHP lama menuju KUHP baru menempatkan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan hubungan sosial sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana.

 

“Jika paradigma lama bertanya hukuman apa yang pantas dijatuhkan, maka paradigma baru bertanya penyelesaian apa yang paling efektif untuk melindungi masyarakat, memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan mencegah terulangnya tindak pidana,” ujar Ceno.

 

Ceno menyampaikan, Litmas menjadi instrumen profesional yang mengisi kebutuhan informasi sosial dalam proses pengambilan keputusan. Melalui Litmas, aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek yuridis, tetapi juga kondisi individual pelaku, kepentingan korban, dukungan keluarga, kesiapan masyarakat, dan peluang reintegrasi sosial.

 

Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan prioritas nasional keadilan restoratif. Penguatan pemanfaatan Litmas diharapkan dapat mendukung sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, berbasis data, serta berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI