
Jakarta, 18 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Pimpinan Kementerian/Lembaga sebagai tindak lanjut koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga terkait pembahasan permohonan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR). Rapat digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dan dihadiri pimpinan serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rapat ini juga turut dihadiri oleh staf ahli dan staf khusus di lingkungan Kemenko Kumham Imipas guna memperkaya perspektif kebijakan dan memperkuat koordinasi internal.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden serta kebijakan Menteri Koordinator dalam rangka memastikan pembahasan permohonan GAAR dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan penuh kehati-hatian. Proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah berlangsung sejak 13 November 2025, dengan rapat kali ini difokuskan pada perumusan kesimpulan atas permohonan GAAR yang disampaikan kepada Menteri Koordinator.

Dalam pembahasan, rapat menekankan pentingnya penerapan asas kehati-hatian pada setiap tahapan telaah permohonan. Forum koordinasi diarahkan untuk menyepakati permohonan yang dapat diusulkan lebih lanjut kepada Kementerian Hukum, sekaligus menyamakan persepsi lintas instansi terhadap nama-nama pemohon yang menjadi perhatian Presiden.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menegaskan bahwa kelengkapan dan validitas data serta dokumen pendukung menjadi prasyarat utama dalam pembahasan permohonan GAAR, termasuk penyampaian data yang akurat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa kehati-hatian mutlak diperlukan agar kebijakan GAAR tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rapat juga bertujuan menyelaraskan pembahasan permohonan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia, pertimbangan kemanusiaan, serta keadilan restoratif dan pemulihan sosial.

Sejumlah masukan strategis mengemuka dalam rapat. Perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia menekankan perlunya kajian mendalam, khususnya terhadap perkara narkotika, dengan melengkapi hasil asesmen dan laporan pembimbingan dari lembaga pemasyarakatan, mengingat sebagian pemohon diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum menegaskan bahwa keputusan akhir atas permohonan GAAR merupakan kewenangan Presiden, sedangkan kementerian dan lembaga berperan menyampaikan usulan serta kajian pendukung.
Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, menyoroti pentingnya sinkronisasi data lintas instansi serta perlunya mempertimbangkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait pemidanaan terhadap pemohon lanjut usia dan pemohon dengan penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan, sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.
Mahkamah Agung menekankan pentingnya pencantuman putusan pidana bagi pemohon grasi agar menjadi perhatian Presiden dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa kajian yang diajukan kepada Presiden sebaiknya disusun dalam satu dokumen komprehensif sebagai hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Berbagai pandangan lainnya turut mengemuka, antara lain perlunya selektivitas tinggi terhadap permohonan perkara narkotika dan terorisme, penguatan asesmen keamanan melalui BIN dan Polri, serta penyiapan alur komunikasi publik yang terukur dan transparan terkait kebijakan GAAR guna menjaga akuntabilitas kepada masyarakat.
