Jakarta, 29 November 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait permohonan amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi, dan repatriasi di Habitare Hotel Rasuna, pada Sabtu (29/11).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 24 November 2025, dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, menyempurnakan data usulan, serta mempersiapkan rekomendasi yang akan dibawa ke rapat tingkat menteri.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah data usulan baru yang perlu disiapkan ulang. Ia menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun dan menyelaraskan data usulan yang telah diverifikasi, membahas tiga surat yang masuk dari BEM, Jamaah Islamiyah, serta Tapol dan Napol.
Rapat ini memastikan seluruh masukan dapat disampaikan secara komprehensif kepada pimpinan. Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari; Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Randy Bagasyudha; Staf Khusus Menteri Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama; Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman; dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Maulidi Hilal.
Hadir pula secara virtual Direktur Binapi Ditjenpas, Yulius Sahruzah, dan Asisten Deputi Administrasi Hukum, Deputi Bidang PUU dan Administrasi Hukum, Kemensetneg, Rejeki Wijiastuti
Hasil pembahasan menyepakati penggabungan beberapa usulan, termasuk tambahan dari kasus Cirebon. Seluruh data akan dikelompokkan (cluster) berdasarkan kategorinya, baik yang terkait tindak pidana maupun yang tidak, dengan disertai catatan khusus sebagai bagian dari proses verifikasi.

Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi ruang sinkronisasi penting terkait administrasi pemberian amnesti dan abolisi.
Ia menegaskan bahwa amnesti diberikan sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pertimbangan kemanusiaan, serta pemulihan hak-hak sipil.
Sementara itu, Randy Bagasyudha menekankan perlunya kehati-hatian dalam menilai setiap usulan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak memicu potensi keributan atau gangguan stabilitas.
Cahyani Suryandari menambahkan bahwa dengan data lengkap dan terverifikasi, Kemenko Kumham Imipas dapat lebih cepat menentukan jumlah calon penerima amnesti, abolisi, dan rehabilitasi secara tepat.
Rapat ditutup dengan arahan untuk melanjutkan proses sinkronisasi menjelang rapat tingkat menteri. Seluruh catatan, data terverifikasi, dan rekomendasi akan difinalisasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan pada pertemuan berikutnya.
