
Samarinda, 02 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Penyusunan Telaahan dan Rekomendasi Tata Kelola Pemasyarakatan, sebagai upaya peningkatan koordinasi antar lembaga dalam menangani persoalan overstaying penahanan di Rutan dan Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan di Rutan Kelas I Samarinda dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas serta para pemangku kepentingan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, yang memaparkan kondisi aktual Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah wilayah kerjanya. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat 12.675 orang tahanan, dengan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas sebesar 194,85%. Hernowo menekankan komitmen bersama seluruh Kepala UPT di Kalimantan Timur untuk terus menekan angka overstaying melalui peningkatan kinerja dan koordinasi lintas instansi.

Dalam forum tersebut, Jumadi, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, menyoroti pentingnya optimalisasi koordinasi antara lembaga, khususnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengatasi overstaying yang masih menjadi permasalahan di banyak daerah. Ia menegaskan bahwa target zero overstaying dapat tercapai dengan penguatan sinergi kelembagaan serta pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat dari Kemenko Kumham Imipas, antara lain Supartono (Staf Ahli Menteri Bidang SDM dan Transformasi Digital), Iqbal Fadil (Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media), dan Heni Yuwono (Inspektur Kemenko Kumham Imipas). Dalam sambutannya, Iqbal Fadil menegaskan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas adalah memperkuat fungsi koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga dalam menangani isu-isu prioritas di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan nasional dan mempercepat solusi atas persoalan overstaying melalui sinergi, transformasi digital, serta kebijakan berbasis data dan kolaborasi antar sektor.
