Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Desk Implementasi KUHP, Khususnya dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan

WhatsApp Image 2026 02 11 at 17.54.21

Jakarta (11/02/26) – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan memimpin rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna mempersiapkan pembentukan Desk Implementasi KUHP, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Rapat menegaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif menempatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai aktor kunci. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif dalam pembimbingan dan pengawasan klien di tengah masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, agar kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.

Ditjenpas melaporkan sejumlah progres implementasi, antara lain penyusunan pedoman teknis pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, penyediaan anggaran operasional Pos Bapas, pengembangan 290 Pos Bapas yang akan ditingkatkan menjadi Bapas, serta ketersediaan 968 perjanjian kerja sama di 1.888 lokasi kerja sosial. Selain itu, disusun program pembimbingan terintegrasi “Kalyan Binter” dan transformasi Litmas menjadi “Litmas Bertumbuh” sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi pertimbangan yudisial bagi hakim.

WhatsApp Image 2026 02 11 at 17.54.20

Desk Implementasi ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi penyelesaian isu regulasi dan teknis, instrumen pemantauan kesiapan SDM dan infrastruktur, serta pusat informasi dan sosialisasi standar operasional pidana alternatif. Kemenko akan menjembatani kebutuhan kementerian teknis dengan pemerintah daerah, termasuk mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial Provinsi.

Mulai tahun 2026, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan akan mengemban tugas tambahan dalam pembentukan Desk tersebut.

Pembentukan Desk Implementasi KUHP ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola hukum pidana yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan dalam rangka mendukung sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis dan berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI