
Batam, 23 September 2026 — Pemerintah Indonesia mulai mematangkan skema Special Border Treatment (SBT) untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang selama ini bekerja di Malaysia. Skema tersebut akan diarahkan secara terbatas bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi SBT yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Deputi Imipas) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Batam, Rabu (23/9/2026). Rapat dihadiri pemerintah pusat dan daerah serta sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk perwakilan Indonesia di Malaysia.
Pembahasan ini berangkat dari persoalan pekerja passing, yakni masyarakat perbatasan yang selama ini melakukan mobilitas ke Malaysia untuk bekerja. Deputi Imipas menilai kondisi tersebut perlu dicarikan jalan keluar karena sebagian masyarakat bekerja menggunakan visa pelancong. Situasi itu membuat pekerja rentan menghadapi persoalan hukum, deportasi, gaji tidak dibayar, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah sebenarnya sudah menegaskan bahwa SBT tidak dimaksudkan sebagai pemberian kelonggaran tanpa batas. Skema ini justru diarahkan untuk membuat mobilitas kerja masyarakat perbatasan menjadi lebih legal, tercatat, terstruktur, dan terlindungi.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menyampaikan bahwa SBT akan menjadi proyek percontohan yang menyasar warga perbatasan yang memenuhi persyaratan identitas dan domisili. "Jenis pekerjaan yang dicakup juga dibatasi pada sektor yang selama ini memang telah dijalani masyarakat, seperti pertanian, peternakan, restoran, dan cleaning service. Masa kerja dirancang selama 3–6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Muzamil.

Dalam skema tersebut, pemerintah juga akan membangun sistem registrasi pekerja dan pemberi kerja. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui siapa pekerjanya, siapa majikannya, lokasi dan sektor pekerjaan, serta masa berlaku izin. Mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan juga menjadi bagian dari skema perlindungan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Moh. Indra Bangsawan menekankan bahwa SBT bukan merupakan deregulasi. Fleksibilitas hanya dimungkinkan pada mekanisme tertentu, sementara substansi prosedur formal yang wajib dipenuhi pekerja migran tetap harus dipertahankan.
"Konsolidasi data pekerja migran lintas kementerian/lembaga juga dinilai penting. Selain itu, dibutuhkan mekanisme re-entry agar pekerja yang kembali ke Malaysia untuk bekerja tidak harus mengulang seluruh prosedur dari awal," ujar Indra.
Persoalan pekerja passing di wilayah perbatasan bukan fenomena baru. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudi Hendra Pakpahan menyebut pada 2025 tercatat 54.233 orang di Kepulauan Meranti bekerja dengan pola bolak-balik setiap 25–28 hari melalui jalur non-prosedural. "Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hukum, TPPO, hingga risiko sosial dan diplomatik," jelas Rudi.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat regulasi mengenai perlindungan pekerja migran. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Kepulauan Riau menyatakan kesiapan mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah yang mengacu pada ketentuan perlindungan pekerja migran.
Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Dr. Osbin Samosir menambahkan, persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia. "Negara perlu hadir memastikan masyarakat yang bekerja di wilayah perbatasan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pihaknya tengah membahas rancangan Peraturan Menteri mengenai pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di daerah perbatasan. Rancangan tersebut juga mencakup pekerja dengan pola passing. Selain regulasi nasional, pembahasan SBT dinilai memerlukan kesepahaman dengan Malaysia karena pekerja akan tunduk pada hukum yang berlaku di negara tujuan.
Dimensi hubungan bilateral menjadi salah satu pekerjaan penting dalam mewujudkan SBT. Kementerian Luar Negeri juga mencatat bahwa Border Crossing Agreement Indonesia–Malaysia yang berlaku saat ini belum mencakup sektor ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali pengaturan mengenai lintas batas sekaligus rezim ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar bagi skema tersebut.
Perwakilan RI di Malaysia menyampaikan bahwa isu SBT telah terus dikomunikasikan dengan mitra di Malaysia dan pemerintah pusat negara tersebut. Pembahasan juga akan terus didorong melalui berbagai forum bilateral Indonesia–Malaysia.
Pemerintah Indonesia pada akhirnya menyepakati bahwa SBT hanya ditujukan bagi penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memenuhi persyaratan identitas, domisili, dan ketentuan lainnya. Skema tersebut bukan jalur umum bagi seluruh WNI.
Lokasi kerja yang dibahas mencakup wilayah sekitar Negeri Johor Darul Ta’zim dan Negeri Melaka. Adapun sektor pekerjaan dibatasi antara lain pada konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, pelayanan restoran atau penjaga kedai, serta cleaning service. Durasi kerja ditetapkan 3–6 bulan dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan membawa isu SBT ke berbagai forum bilateral Indonesia–Malaysia, salah satunya Forum Sosial Ekonomi Nasional (SOSEKNAS) RI–Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi realitas mobilitas masyarakat perbatasan sekaligus memastikan aspek hukum, perlindungan pekerja, dan kepentingan kedua negara tetap terjaga.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Kumham Imipas, Bapak Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau berharap bahwa pada rakor ini dapat menjadi momentum penyamaan semangat dan persepsi antar K/L dalam membantu aspirasi warga Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus dalam pengantarnya sebagai pimpinan rapat beliau menambahkan bahwa SBT ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warga perbatasan kepulauan untuk melegalkan warga Karimun dan Kepulauan Meranti dalam bekerja di Malaysia, yang selama ini sudah berjalan menjadi tradisi berpuluh-puluh tahun, hanya saja tinggal legalitasnya yang harus kita berikan agar mereka memiliki perlindungan dan pengawasan yang resmi dari negara.
Dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, Sekretaris Daerah Riau Syahrinaldi Abdi, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, Bupati Meranti, AKBP (Purn), Kakanwil Kementerian Hukum Kepri Edison Manik, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Amran Waskoban, dan seluruh Kepala UPT Keimigrasian di wilayah Kepri dan Meranti;
