Jakarta, 17 Februari 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar apel pagi virtual perdana pada hari ini. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penerapan pola kerja baru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SES-15.OT.02.02 TAHUN 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi anggaran pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, pegawai Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel dengan skema tiga hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO), satu hari kerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan satu hari kerja dari lokasi yang dipilih secara bebas (Work From Anywhere/WFA).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, dalam sambutannya saat apel pagi virtual, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
“Kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan efisiensi kerja. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja kita tetap optimal serta dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif,” ujarnya.
Pelaksanaan apel pagi virtual ini mendapat respons positif dari para pegawai. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah inovatif yang tetap menjaga kedisiplinan dan koordinasi antar pegawai meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Dengan penerapan pola kerja baru ini, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung efisiensi anggaran pemerintah secara berkelanjutan.

