Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai salah satu alternatif solusi bagi persoalan mobilitas dan ketenagakerjaan masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pembahasan skema SBT bagi masyarakat perbatasan, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun, yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat dibuka oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus.
"Skema Special Border Treatment (SBT) dipandang sebagai salah satu alternatif solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan mobilitas masyarakat perbatasan, sekaligus sebagai upaya menghilangkan praktik percaloan atau mafia dalam proses keberangkatan tenaga kerja," tegas Herdaus.
SBT dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengalihkan praktik passing, yakni masyarakat Indonesia yang masuk ke Malaysia secara legal tetapi kemudian bekerja tanpa izin, menuju mekanisme mobilitas dan penempatan pekerja yang legal, tertib, aman, dan terlindungi. Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi kerentanan masyarakat perbatasan terhadap eksploitasi, penangkapan, deportasi, kehilangan dokumen, serta praktik percaloan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun menyampaikan dukungan terhadap penerapan SBT. Kedua daerah menilai karakteristik geografis, hubungan sosial-ekonomi yang telah berlangsung lama, serta keterbatasan lapangan pekerjaan lokal menjadi faktor yang mendorong tingginya mobilitas masyarakat menuju Malaysia. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus yang memberikan kepastian status keimigrasian dan ketenagakerjaan sekaligus memastikan fasilitas tersebut diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah sasaran.

Dalam pembahasan, aspek legalitas menjadi salah satu isu utama. Bappenas menekankan perlunya memastikan SBT selaras dengan kerangka hukum nasional dan konstitusi, termasuk memperjelas kedudukan SBT dalam hierarki hukum serta hubungannya dengan Border Crossing Agreement (BCA).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menyambut baik pembahasan SBT dan menyampaikan bahwa substansinya akan dibawa dalam forum Annual Consultation Indonesia–Malaysia pada 30–31 Oktober 2026.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga menilai SBT perlu dirancang dalam kerangka kerja sama antarpemerintah (Government to Government/G2G) Indonesia–Malaysia, bukan semata-mata dalam kerangka BCA. Pengaturan tersebut perlu mencakup mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan PMI, dokumen keimigrasian, serta kepastian adanya job order sebelum pekerja diberangkatkan. Peningkatan kompetensi calon PMI di daerah asal juga menjadi bagian penting dalam desain SBT.
Berdasarkan hasil pembahasan, SBT pada prinsipnya memperoleh dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sebagai alternatif untuk membuka akses pekerjaan legal bagi masyarakat perbatasan sekaligus memperkuat pelindungan WNI di luar negeri. Namun, implementasinya masih memerlukan harmonisasi regulasi, perumusan desain teknis, serta perundingan lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia.
Ke depan, pembahasan akan diarahkan pada penyusunan konsep SBT yang mencakup dasar hukum dan kelembagaan, kriteria penerima manfaat, wilayah dan TPI yang digunakan, mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan dan job order, dokumen perjalanan serta visa atau izin kerja, hingga mekanisme pelindungan, pertukaran data, monitoring, dan evaluasi.
Kemenko Kumham Imipas bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait juga akan memperkuat koordinasi untuk memastikan SBT mengedepankan kepentingan nasional dan pelindungan WNI. Skema tersebut pada prinsipnya disepakati untuk dilanjutkan, dengan aspek teknis dan mekanisme implementasi yang masih perlu dirundingkan lebih lanjut bersama Pemerintah Malaysia.
