Kupang, 10 Juni 2026 – Upaya memperkuat kualitas kebijakan nasional terus dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Melalui serangkaian koordinasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 9–11 Juni 2026, Kemenko Kumham Imipas menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan program prioritas Presiden berjalan efektif serta implementasi keadilan restoratif dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fokus pembahasan diarahkan pada dua isu strategis, yakni dukungan aspek materi hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Kedua agenda tersebut dinilai membutuhkan sinkronisasi kebijakan yang kuat agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, koordinasi antarlembaga yang efektif, serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Kunjungan kerja dimulai pada Selasa (9/6), Kemenko Kumham Imipas melaksanakan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertempat di Pemerintah Kota Kupang. Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam pelaksanaannya, dukungan aspek materi hukum diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Robianto menyampaikan bahwa hasil koordinasi di sejumlah daerah menunjukkan adanya kebutuhan penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama terkait penyediaan data, penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelaksanaan fungsi pengawasan Program MBG.
"Berdasarkan hasil koordinasi di beberapa daerah, terdapat kebutuhan penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait penyediaan data, penyelenggaraan SPPG, serta pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Program MBG," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Pelt, menjelaskan bahwa Kota Kupang memiliki 270 Sekolah Dasar dan 159 Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta didik SD sebanyak 41.014 siswa dan SMP sebanyak 21.626 siswa. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di Kota Kupang juga telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Program MBG, khususnya terkait belum optimalnya koordinasi dan integrasi data penerima manfaat antara pemerintah daerah dengan penyelenggara program.

"Pemerintah daerah memiliki statistik data ibu hamil, ibu menyusui, dan peserta didik. Namun, pemerintah daerah belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses penetapan sasaran penerima manfaat sehingga berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran program," ungkapnya.
Sehari berikutnya, Rabu (10/6), Kemenko Kumham Imipas melanjutkan koordinasi melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepankan Keadilan Restoratif di Kepolisian Resor Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan telah diaturnya mekanisme keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Robianto menegaskan bahwa keberhasilan implementasi keadilan restoratif tidak hanya ditentukan oleh aspek regulasi dan koordinasi kelembagaan, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap paradigma penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan.
"Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerimaan masyarakat terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, mengingat keberhasilan implementasi keadilan restoratif tidak hanya ditentukan oleh aspek regulasi dan koordinasi kelembagaan saja, tetapi juga oleh pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap paradigma penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan," kata Robianto.
Kapolresta Kupang Djoko Lestaro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diterapkan oleh Kepolisian sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP melalui Peraturan Kepolisian. Kehadiran pengaturan dalam KUHP dan KUHAP memberikan arah yang lebih jelas dan terintegrasi dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif antar lembaga penegak hukum.
Dalam praktiknya, upaya keadilan restoratif kerap dilakukan sejak tahap penyelidikan melalui pendekatan kepada korban untuk mendalami peristiwa, menilai itikad baik pelaku, serta menawarkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Apabila korban menyetujui, proses perdamaian difasilitasi oleh kepolisian.
"Hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan atau penyidikan serta permohonan penetapan hakim," jelasnya.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinkronisasi kebijakan dan substansi hukum guna mendukung keberhasilan program prioritas nasional sekaligus mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
