Jakarta, 5 Februari 2025 - Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli didampingi oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Ibu Cahyani Suryandari; Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani; dan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menerima audiensi dari Deputi Direktorat Perlindungan Data Kementerian Kehakiman Inggris, Yinka Williams dan staf yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut dibahas tentang bagaimana meningkatkan kerjasama yang lebih kuat dari Indonesia dengan Pemerintah Inggris dalam hal perlindungan data pribadi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dan balasan atas kunjungan dari Delegasi Pemerintah Indonesia ke Inggris pada September 2024 terkait Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Berdasarkan kunjungan tersebut, maka dipandang perlu untuk membangun hubungan kerja sama yang lebih erat di bidang supremasi hukum, terutama dalam hal pelindungan data pribadi.
Sebagai negara yang telah menerapkan SPPT-TI selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, Ms. Yinka Williams selaku Deputy Director/Data Protection Officer dari Kementerian Kehakiman Inggris beserta Ramon Seville selaku Political Officer of British Embassy menyampaikan keinginan Pemerintah Inggris untuk berbagi pengalaman dan standar Perlindungan Data Pribadi dalam sistem hukum di Inggris, termasuk mengindentifikasi kemungkinan kolaborasi ke depannya.
