Jakarta, 4 April 2026 - Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menghadiri webinar yang diselenggarakan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pada Sabtu (4/4), guna membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 terkait tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Webinar tersebut digelar untuk memahami arah masa depan tata kelola profesi kesehatan, khususnya desain kelembagaan profesi yang mencakup konsil, kolegium, dan organisasi profesi pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam keynote speech-nya, Nofli menyampaikan bahwa kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mengubah sebagian norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama terkait konsep independensi kolegium dan konsil, perubahan peraturan pemerintah, pengawasan, etika dan disiplin profesi, serta organisasi profesi.
“Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berjalan optimal,” ujar Nofli.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini telah mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden dan melakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut agar berjalan dengan baik, termasuk memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti konsil, kolegium, organisasi profesi, dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemetaan dan kajian kelembagaan konsil dan kolegium sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas, melalui pelibatan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menginisiasi koordinasi pembentukan organisasi profesi tunggal yang melibatkan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemenko Kumham Imipas.
Dalam kesempatan tersebut, Nofli juga menekankan pentingnya komunikasi kepada masyarakat agar langkah pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami gangguan.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Mardani, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa kolegium merupakan lembaga keilmuan yang secara kodrati independen dari kekuasaan administratif maupun kepentingan non-ilmiah.
Menurutnya, independensi kolegium merupakan jaminan konstitusional untuk menjaga mutu pendidikan, standar kompetensi, dan keselamatan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa kolegium merupakan unsur keanggotaan konsil dan menjalankan perannya secara independen, serta tidak berada di bawah organisasi profesi.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara sistematis tidak hanya membatalkan norma tertentu dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga merekonstruksi desain hubungan antara negara, profesi, dan otoritas keilmuan dalam sistem kesehatan nasional.
“Konsil harus dipahami sebagai lembaga yang menengahi kepentingan negara dan profesi, bukan instrumen dominasi eksekutif,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia menilai perlu dilakukan inventarisasi dan revisi terhadap regulasi turunan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
