Jakarta, 6 April 2026 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri Kick-Off Meeting yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses pengumpulan serta pengunggahan data dukung dapat berjalan secara efektif, sistematis, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, serta Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi. Kehadiran jajaran pimpinan ini mencerminkan komitmen kuat Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong penguatan reformasi hukum sebagai bagian integral dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum, Rahendro Jati, menyampaikan bahwa pelaksanaan kick-off meeting ini merupakan bagian dari rangkaian proses penilaian IRH Tahun 2026 yang melibatkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan aplikasi IRH. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian timeline serta peran masing-masing dalam proses pengunggahan, monitoring, dan verifikasi data dukung, sehingga pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Rahendro Jati.
Pada sesi pemaparan materi, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Agus Uji Hantara, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Reformasi birokrasi yang berdampak berarti setiap upaya perbaikan tata kelola harus berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045, pemerintah menargetkan terwujudnya birokrasi berkelas dunia yang kompetitif, adaptif terhadap dinamika global, serta menjunjung tinggi integritas dan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Agus Uji Hantara memaparkan adanya penyempurnaan dalam evaluasi reformasi birokrasi, di mana Indeks Reformasi Birokrasi kini merupakan integrasi antara RB General dan RB Tematik dengan total bobot 100 poin. RB General berfokus pada penguatan tata kelola birokrasi secara menyeluruh melalui pencapaian sasaran strategis, sedangkan RB Tematik diarahkan pada penyelesaian isu-isu strategis yang menjadi kendala utama (bottleneck) dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, mengungkapkan bahwa jumlah regulasi di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih sangat besar dan belum sepenuhnya terharmonisasi. “Rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai 26 kali lipat, yang menunjukkan tingginya fragmentasi regulasi serta potensi terjadinya tumpang tindih,” ungkapnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, menegaskan pentingnya reformasi hukum dalam mendukung agenda pembangunan nasional. “Reformasi hukum diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas, serta memastikan setiap proses birokrasi memiliki landasan hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menutup kegiatan, Sesmenko Andika menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas mendukung penuh pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. “Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum melalui penyediaan data dukung yang akurat, valid, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat semakin meningkatkan kualitas serta konsistensi dalam penyediaan data dukung, sehingga pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola hukum nasional.
