Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dari Overstay hingga Layanan Kesehatan Napi: Pemerintah Bahas 4 Isu Kunci Pemasyarakatan

IMG-20251118-WA0015

Jakarta, 17 November 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pemasyarakatan di Hotel Grand Platinum, Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Menko Bidang Isu Strategis, Karjono, dan menjadi wadah kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat arah kebijakan pemasyarakatan nasional.

Rapat tersebut berfokus pada empat rekomendasi kebijakan utama: persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026, perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan, penyelesaian zero overstay tahanan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan. Seluruh rekomendasi disusun untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan rekomendasi. Ia mengingatkan agar dasar hukum dan metodologi penyusunan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran. “Dasar hukum dan metodologi itu fondasi. Kalau salah menentukan, maka rekomendasi tidak akan tepat sasaran,” ujarnya. Cahyani juga menekankan pentingnya ketersediaan data lapangan yang akurat, termasuk terkait kapasitas lapas, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif.

IMG-20251118-WA0013

Selain itu, ia menyoroti perlunya keselarasan pemahaman antarpenegak hukum dalam implementasi KUHP baru yang menekankan paradigma pemidanaan restoratif. “Rekomendasi ini harus mampu menjadi masukan substantif bagi Kementerian/Lembaga sehingga implementasinya terukur dan dapat ditindaklanjuti lintas sektor,” tegasnya.

Di sisi lain, Karjono memaparkan dinamika kebijakan penangkapan, penahanan, hingga eksekusi pidana pada sistem hukum yang berlaku saat ini. Ia menilai perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana. “KUHP baru membawa perubahan paradigma. Kita semua harus siap dari penyidik, jaksa, hakim, hingga jajaran pemasyarakatan,” kata Karjono. Menurutnya, penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan berpotensi signifikan mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Karjono juga mengapresiasi inovasi asimilasi kerja ketahanan pangan yang dinilai mampu mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional. Ia menyebut dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial. “Perda dan keputusan kepala daerah akan menentukan apakah pidana kerja sosial bisa berjalan efektif,” ujarnya.

IMG-20251118-WA0014

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan, serta lembaga riset.

Secara resmi membuka rapat, Karjono menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun harus selaras dengan Asta Cita, Program Prioritas Nasional, dan RPJMN 2025. Ia menutup dengan pesan kuat mengenai urgensi integrasi kebijakan. “Kita harus saling menguatkan agar reformasi pemasyarakatan dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan,” tutupnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI