
Jakarta, 16 April 2025 — Kedeputian Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi dan sharing session bertema Identifikasi Permasalahan dan Isu Strategis di Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada hari Rabu, 16 April 2025. Kegiatan ini menghasilkan beberapa isu penting antara lain penguatan koordinasi pengawalan terhadap sejumlah RUU strategis seperti RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset, serta kesepakatan perlunya percepatan penyusunan pedoman Indeks Pembangunan Hukum.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, ini dihadiri oleh sejumlah Asisten Deputi lintas bidang di lingkungan Kedeputian Hukum. Dalam pembukaannya, Robianto menegaskan pentingnya forum ini sebagai langkah konkret pelaksanaan Asta Cita RPJMN 2025–2029.
“Rapat ini merupakan upaya untuk menyelaraskan kebijakan kementerian dan lembaga, guna mewujudkan supremasi hukum yang adil, transparan, serta sistem politik yang fungsional,” ujar Robianto.
Rapat juga menjadi ajang sharing session untuk menginventarisasi berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam penyusunan regulasi. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar advokasi dan pendampingan oleh Kemenko Kumham Imipas ke depan.

Subdirektorat Perencanaan Ditjen PP menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah melakukan pembahasan terhadap sejumlah Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas. Sementara itu, BPHN melalui Kepala Pusat Pemantauan Hukum menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut untuk menentukan regulasi mana saja yang butuh pengawalan khusus dari kementerian koordinator.
“Tidak semua kegiatan bisa didampingi secara bersamaan. Kita harus pilah berdasarkan urgensitas dan dampaknya terhadap pembangunan hukum nasional,” tegas perwakilan BPHN.
Isu strategis lainnya juga disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah RUU yang kini beralih kewenangan pengawalan dari Kemenko Polhukam ke Kemenko Kumham Imipas.
“RUU TNI, RUU Polri, RUU Kejaksaan, hingga RUU Perampasan Aset adalah beberapa contoh yang membutuhkan perhatian intensif dari kita semua,” tegasnya.
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun pedoman pengukuran Indeks Pembangunan Hukum sebagai instrumen penilaian kinerja hukum nasional.
“Kami perlu memastikan para Asdep membawa bekal data dan analisis yang komprehensif dalam mendorong reformasi hukum,” ujarnya.
Dalam bidang pemasyarakatan, dua isu turut disoroti, yakni amnesti dan transfer of prisoners. Rapat lanjutan dengan Ditjen PAS dan Ditjen AHU direncanakan untuk menggali lebih dalam persoalan teknis dan pengumpulan data terkait amnesti. Sedangkan untuk transfer of prisoners, Asisten Deputi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan menekankan urgensinya untuk segera ditindaklanjuti.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam menghadapi kompleksitas isu hukum saat ini. “Koordinasi bukan hanya soal komunikasi, tapi juga tentang menyatukan visi dalam membangun sistem hukum yang adil dan efektif,” tutup Robianto.
