
Jakarta, 18 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan dalam Tata Kelola Royalti Nasional. Kegiatan ini adalah komitmen pemerintah dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah dan membangun kembali kepercayaan publik dalam sistem pengelolaan royalti nasional.
FGD ini digagas setelah Kemenko Kumham Imipas mengidentifikasi beberapa permasalahan terkait tata kelola royalti musik. Hal pertama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan royalti. Masyarakat, pelaku usaha, bahkan aparat penegak hukum masih banyak yang belum paham sepenuhnya tentang royalti musik. Permasalahan lain misalnya prosedur pemungutan dan pendistribusian royalti juga dinilai belum terinformasikan dengan baik. Hal lainnya adalah kurangnya transparansi kinerja dan laporan keuangan sehingga menurunkan kepercayaan publik.
Pada pembukaan kegiatan yang dilaksanakan pada 17 September 2025, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menyatukan pandangan dan langkah strategis. “FGD ini adalah sebuah ruang diskusi dan momentum bagi kita semua untuk menemukan solusi konkret, menyelaraskan regulasi, serta memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Syarifuddin.

Selanjutnya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli, menekankan perlunya pembenahan tata kelola royalti agar lebih adil dan akuntabel. “Royalti bukanlah tagihan ataupun beban administrasi, melainkan sebuah imbalan ekonomi yang adil atas kerja keras para kreator,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai awal transformasi tata kelola royalti di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, musisi sekaligus pencipta lagu Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi) turut menyampaikan pandangannya terkait pentingnya regulasi hak cipta. “Salah satu poin penting dari UU Hak Cipta adalah mengenai lisensi, yaitu izin dari pencipta karya sebelum terjadi pemanfaatan secara komersial. Apabila lisensi sudah dilaksanakan dengan baik, barulah pembicaraan tentang royalti dapat terjadi. Usulan utama yang ingin disampaikan oleh para pencipta lagu adalah agar kami mendapatkan hak ekonomi dari pertunjukan musik secara adil, dan itu semua bisa terjadi apabila lisensi penggunaanya sudah diselesaikan sebelum pertunjukan musik tersebut dilaksanakan,” ujar Piyu.
Tujuan diadakan kegiatan FGD ini adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan keluaran berupa rekomendasi kebijakan dan langkah strategis. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan tiga pilar utama: harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta penyederhanaan prosedur dan edukasi. Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai fasilitator sekaligus akan mengawal seluruh hasil diskusi pada kegiatan ini. Berdasarkan aspirasi, pandangan, dan masukan dari para pemangku kepentingan, maka Kemenko Kumham Imipas akan menyusun rekomendasi konkret bagi penguatan regulasi dan tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia.
