
Semarang, 21 Juli 2025 - Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (Asdep KSPP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi di Jawa Tengah untuk mematangkan strategi pemasyarakatan menyambut penerapan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Muhamad Susanni, menegaskan, “Koordinasi dan sinkronisasi ini adalah langkah penting agar tugas dan fungsi pemasyarakatan di Jawa Tengah dapat berjalan optimal.”
Dalam paparannya, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwi Nastiti menguraikan tugas dan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, strategi program ketahanan pangan, serta perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. “KUHP baru membawa semangat keadilan korektif dan restoratif. Pembimbing kemasyarakatan harus siap dengan paradigma baru ini,” ujarnya.
Usai rapat, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan juga melakukan kunjungan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang untuk melaksanakan koordinasi langsung terkait pelaksanaan tugas, inovasi layanan, dan kendala teknis maupun nonteknis. “Kami ingin memastikan implementasi kebijakan di daerah berjalan sejalan dengan arah kebijakan pusat,” kata Dwi Nastiti dalam diskusi dengan jajaran Bapas Semarang.

Kunjungan tersebut bertepatan dengan pelaksanaan bimbingan kepribadian berupa penyuluhan hukum bertema “Memahami dan Menghargai Hukum” yang diikuti 20 klien pemasyarakatan. Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto, menyampaikan, “Kami berterima kasih kepada LBH Rupadi yang telah memberikan penyuluhan hukum, ini sangat bermanfaat bagi klien untuk memahami dan menghargai hukum.”
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan juga menyaksikan bimbingan kemandirian berupa pelatihan terapi totok punggung, hasil kerja sama Pokmas Lipas Bapas Semarang dengan Komunitas Totok Punggung Indonesia PD Jateng Kota Semarang. “Keterampilan ini diharapkan menjadi bekal kemandirian klien agar memiliki pilihan kerja setelah kembali ke masyarakat,” ujar Totok Budiyanto.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah. “Kami terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan kepribadian dan kemandirian, sehingga pemasyarakatan siap menghadapi implementasi KUHP baru sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Dwi Nastiti.

