
Jakarta, 11 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia tengah memperkuat langkah hukum terkait sengketa pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan perusahaan Detenté Operation yang kini bergulir di forum arbitrase internasional, International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Hearing Perkara Detenté, Rabu (11/6), di Jakarta.
“Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini. Kita harus tunjukkan bahwa kita punya bukti, kita punya dasar hukum, dan kita tidak akan membiarkan siapapun merugikan negara,” tegas Otto dalam pembukaan rapat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan pendekatan yang komprehensif dalam penanganan perkara ini.
“Kami dari Kemenko Kumham Imipas mendorong agar seluruh elemen hukum pemerintah bersinergi. Ini bukan sekadar persoalan arbitrase, tapi menyangkut marwah negara. Karena itu, pendekatan pidana, perdata, dan internasional harus berjalan seiring,” ujar Nofli.
Rapat tersebut turut dihadiri Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Marsda TNI Hendrikus Haris Haryanto, Kepala Biro Hukum Kemhan M. Helmy Zulfadli Lubis, perwakilan dari Kejaksaan Agung, serta tim kuasa hukum Kemhan dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan satelit dan perangkat komunikasi pada 2018 dengan Detenté. Namun hasil audit BPKP menunjukkan bahwa barang yang diterima Kemhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp350 miliar.
“Kami menerima barang-barang yang ternyata hanya handphone biasa, bukan perangkat komunikasi satelit seperti yang dijanjikan,” ungkap Marsda TNI Hendrikus Haris Haryanto.
Pemerintah kini menyiapkan gugatan pembatalan kontrak di ICC dengan dasar bahwa kontrak tersebut cacat hukum dan dilandasi penipuan (fraud).
“Kami meyakini unsur fraud sudah sangat terang. Karena itu, pembatalan kontrak adalah langkah yang sah dan perlu segera ditempuh,” kata Helmy Zulfadli Lubis.
Kontrak diketahui ditandatangani oleh seorang warga negara asing asal Hungaria yang kini diduga sebagai pelaku utama. Pemerintah juga tengah menelusuri keberadaannya melalui jalur diplomatik dan kerja sama internasional.
“Langkah hukum dan diplomatik sedang kami tempuh. Tidak ada kompromi terhadap pihak yang merugikan negara,” tegas Otto menutup pernyataannya.
