Jakarta, 27 Juni 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penguatan sistem kesehatan nasional harus dibangun melalui sinergi antara kebijakan hukum dan profesi kesehatan. Kepastian hukum bagi tenaga medis, menurutnya, menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Otto saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Periode 2026–2029 yang dirangkaikan dengan Health Policy & Scientific Forum di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (27/6).
Kegiatan diawali dengan sambutan secara virtual dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Dalam sambutannya, Dante berharap pelantikan dan rapat kerja tersebut mampu menghasilkan program kerja yang konkret dan berdampak nyata dalam mendukung pemerataan dokter umum di seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Otto menjelaskan bahwa pembangunan hukum kesehatan di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, serta diperkuat oleh kode etik profesi. Menurutnya, instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Otto menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan telah mendorong lahirnya berbagai regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan pasien. Di sisi lain, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta berbagai kolegium memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menjaga standar profesi, serta mengawasi praktik kedokteran.
Mengutip adagium _Salus Populi Suprema Lex Esto_ atau keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, Otto menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan di bidang kesehatan, harus berorientasi pada perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ketika kita berbicara mengenai kepastian hukum dan perlindungan profesi dokter, sesungguhnya kita tidak hanya berbicara mengenai kepentingan profesi semata. Kita sedang berbicara mengenai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan," ujar Otto.

Ia menambahkan bahwa penguatan sistem kesehatan nasional merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, profesi dokter harus memperoleh dua hal yang berjalan beriringan, yakni kebebasan profesional untuk menjalankan praktik berdasarkan ilmu pengetahuan dan etika profesi, serta kepastian hukum yang memberikan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar pelayanan.
"Perlindungan profesi dokter dan perlindungan hak masyarakat sesungguhnya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya," katanya.
Otto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum kesehatan nasional. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk membangun keseimbangan konstitusional dalam tata kelola profesi kesehatan melalui hubungan yang saling menguatkan antara negara, organisasi profesi, konsil, kolegium, dan masyarakat dengan mekanisme checks and balances.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berperan memastikan harmonisasi kebijakan antarinstansi sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara kolaboratif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara virtual, Ketua Umum PP PDUI Ardiansyah Bahar, Ketua KDI Nurhadji Abdullah Kastari, Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia Zubaidah Elvia, para pengurus PP PDUI dan KDI Periode 2026–2029, serta akademisi, praktisi kesehatan, dan peserta Health Policy & Scientific Forum.
Menutup sambutannya, Otto menegaskan bahwa hukum yang baik tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga memberikan perlindungan. Oleh karena itu, penguatan kepastian hukum bagi profesi dokter harus menjadi bagian dari pembangunan sistem kesehatan nasional yang adil, profesional, dan berkelanjutan.
"Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya. Profesi yang kuat akan melahirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sistem kesehatan yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkas Otto.
