
Jakarta, 24 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara proaktif mengambil langkah penguatan pencegahan kejahatan keuangan. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan "Rapat Koordinasi terkait Pemenuhan Rencana Aksi Nasional (Renaksi) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026". Rapat strategis lintas unit ini dilaksanakan pada Kamis, (24/09) di Ruang Rapat lantai 35.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU Cahyani Suryandari, serta dihadiri oleh Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mardiansyah. Turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Dalam sesi pemaparannya, Cahyani menegaskan posisi sentral Kemenko Kumham Imipas dalam arsitektur penegakan hukum di Indonesia. "Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Bapak Menko Kumham Imipas mengemban amanat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU)," tegas Cahyani.

Lebih lanjut, Cahyani membedah secara rinci penjabaran Rencana Aksi Nasional 2026 yang secara spesifik menjadi tanggung jawab Kemenko Kumham Imipas. "Kemenko Kumham Imipas memiliki beberapa target rencana aksi di tahun 2026, salah satunya yaitu mendorong perubahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 untuk memperkuat sanksi administratif dan penyelarasan pemidanaan terhadap korporasi terkait pemalsuan data pemilik manfaat," paparnya. Ia menjelaskan bahwa transparansi data beneficial ownership (pemilik manfaat) merupakan elemen vital dalam mencegah korporasi dijadikan sarana tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
"Selain penguatan regulasi, kami juga berfokus pada pengembangan sumber daya manusia. Rencana aksi lainnya meliputi internalisasi e-learning, publikasi daftar pakar (experts) untuk kegiatan FATF/APG, pemenuhan kualifikasi Assessor FATF bagi SDM kita, serta memastikan partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai forum internasional," tambah Cahyani.
Menyambung paparan tersebut, perwakilan PPATK, Mardiansyah, mengingatkan bahwa pelaksanaan seluruh rencana aksi ini merupakan turunan langsung dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-17.HK.05.01 Tahun 2026.
"Sesuai dengan Keputusan Menko Kumham Imipas, seluruh kementerian dan lembaga harus memenuhi target Renaksi. Monitoring atas capaian rencana aksi ini akan terus dipantau secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Aksi Nasional (SIPENAS)," jelas Mardiansyah. Ia menekankan bahwa pelaporan progres pelaksanaan melalui SIPENAS adalah wujud akuntabilitas setiap lembaga.
Mardiansyah juga menyoroti persiapan krusial Indonesia di kancah global. "Bapak Menko selaku Ketua Komite TPPU juga telah memberikan arahan untuk melakukan konsolidasi nasional demi membentuk One National Voice. Hal ini sangat penting agar terdapat kesamaan pemahaman dalam persiapan menuju 5th Round Mutual Evaluation Report (MER) FATF Indonesia pada periode Tahun 2029-2030," urai Mardiansyah. Ia menjelaskan bahwa evaluasi putaran kelima ini akan sangat menekankan pada pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan efektivitas implementasi di lapangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang konstruktif antara narasumber dengan perwakilan Ditjen AHU dan Ditjen PP. Diskusi difokuskan pada pembagian peran teknis dalam penyusunan draf perubahan Perpres dan peraturan teknis lainnya, guna memastikan seluruh target Rencana Aksi Nasional Kemenko Kumham Imipas di tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal dan tepat waktu.
