Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Kinerja dan Koordinasi, Kemenko Kumham Imipas Lakukan Pembahasan Restrukturisasi Organisasi

IMG-20260209-WA0008

Jakarta, 9 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Restrukturisasi Organisasi yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas, Senin (9/2).

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan pentingnya restrukturisasi organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Menurutnya, penataan organisasi perlu terus disesuaikan dengan dinamika kebijakan, kebutuhan koordinasi lintas sektor, serta tantangan pelaksanaan program prioritas nasional.

Ia juga menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang bersama untuk membahas potensi pengembangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian yang telah disusun dan dibentuk melalui Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator mengharapkan agar organisasi Kemenko Kumham Imipas dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Menko dan Wamenko sebagai penanggung jawab menginginkan organisasi kita ini betul-betul bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” tegas Andika.

IMG-20260209-WA0014

Sementara itu, Konsultan, Hendri selaku narasumber turut menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, proses restrukturisasi akan memerlukan sejumlah tahapan dan persyaratan dari Kementerian PAN-RB.

“Pada intinya restrukturisasi ini, pertama nantinya Kemenpan-RB akan meminta blueprint lima tahun ke depan pasca perubahan, Kemenko akan melakukan apa. Kedua, nanti Kemenpan-RB akan meminta benchmarking dengan Kemenko-kemenko yang sudah ada,” jelas Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penataan organisasi, perlu kejelasan mengenai peran kementerian koordinator, termasuk batasan antara fungsi koordinatif dan teknis. “Apakah kita hanya koordinasi, atau ada beberapa hal Kemenko dapat masuk ke teknis. Kemenpan-RB biasanya juga meminta Analisis Beban Kerja, misalnya mengapa perlu ditambah deputinya atau asisten deputinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri menekankan pentingnya memahami batas kewenangan dalam pelaksanaan tugas kementerian koordinator. "Ada hal-hal koordinatif yang bisa dilakukan oleh Kemenko, namun ada hal-hal teknis yang tidak bisa dilakukan oleh Kemenko,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta masukan konstruktif dari seluruh unit kerja guna mendukung penyempurnaan struktur organisasi yang mampu menjawab kebutuhan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Kegiatan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, para Kepala Biro, serta perwakilan dari masing-masing kedeputian.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI