Jakarta, 9 April 2026 — Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa negara hukum sejati tidak diukur dari tumpukan aturan, tetapi dari seberapa besar hukum menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat. Pesan tegas itu ia sampaikan dalam Kuliah Umum di Lemhannas RI di hadapan peserta P3N XXVII, P4N LXIX, serta personel dari berbagai instansi dan negara sahabat.
Yusril meminta aparatur negara kembali ke esensi: hukum harus bekerja, bukan hanya bertambah.
"Banyak aturan tidak menjamin negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujarnya. Ia menilai fokus yang terlalu besar pada jumlah regulasi justru membuat fungsi hukum tidak menyentuh masyarakat.
Sekretaris Utama Lemhannas RI, Panca Putra, dalam pembukaan acara menyebut kehadiran Yusril sebagai kehormatan besar bagi lembaga yang dikenal sebagai “Kampus Miniatur Indonesia”. Ia melaporkan bahwa peserta berasal dari kementerian, TNI, Polri, hingga perwakilan negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura.

Panca berharap paparan Menko dapat memperkuat integrasi kebijakan hukum dan perlindungan HAM dalam pelayanan publik.
Yusril juga menyoroti berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026 sebagai tonggak penting kemandirian hukum. Menurutnya, KUHP baru lahir dari nilai-nilai masyarakat Indonesia, dari adat hingga agama, yang menggantikan filsafat hukum kolonial.
Ia mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi antarinstansi agar tidak muncul ego sektoral. “KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan,” tegasnya.
Mengakhiri kuliah umum, Yusril menekankan bahwa para calon pemimpin bangsa di Lemhannas harus mampu menjaga kewibawaan negara sekaligus menjunjung martabat manusia, khususnya dalam diplomasi hukum dan penyelesaian masalah-masalah strategis.
Ia berharap seluruh personel konsisten pada konstitusi demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
