Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Bergabung OECD, Status Indonesia Meningkat Menjadi Negara Maju

WhatsApp Image 2025 03 27 at 13.07.59

Paris, 26 Maret 2025 – Bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju. Keanggotaan ini akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.

"Bergabung dengan OECD bukan hanya meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan negara-negara anggota," ujar Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulis kepada media.

Yusril menyebut, Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang, dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan.

Sebelum keanggotaan ini diresmikan, Menko Yusril mengungkapkan, Indonesia perlu menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju. Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Pada Sidang OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pidato yang mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Yusril berbicara bersama Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak tahun 1958, serta perkembangannya setelah meratifikasi United Nations Convention on Transnational Organized Crime dan United Nations Convention Against Corruption pada tahun 2006.

"Kami menyadari bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Selain harus menandatangani Konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya sebelum bergabung dengan OECD, Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"OECD tidak hanya akan menilai aturan-aturan normatif, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan," jelas Yusril.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam OECD, Menko Yusril berharap dapat semakin memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI