Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Meluruskan Keterangan Boyamin Saiman Tentang Kasus Sisminbakum

WhatsApp Image 2025 01 06 at 13.45.29

Jakarta, 06 November 2024 - Saya ingin meluruskan keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi kemarin (6/11/2024) untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman mengenai Kasus Sisminbakum yang terjadi tahun 2010, 14 tahun yang lalu. Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi itu ada benarnya, namun ada pula salahnya. Bahwa saya ditetapkan tersangka oleh Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu betul adanya. 

 

Ketika dinyatakan sebagai tersangka, saya mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan saya melakukan pengujian materiil atas UU Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung. Saya berpendapat, berdasarkan UU tsb, Jaksa Agung Hendarman telah habis masa jabatannya bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden SBY periode pertama bersamaan dengan seluruh anggota Kabinet. 

 

Dalam masa jabatan Presiden SBY yang kedua, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keppres baru sebagai Jaksa Agung dan juga tidak pernah dilantik. Dengan demikian saya berpendapat  Hendarman bukanlah Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung. Karena jaksa itu merupakan suatu kesatuan, maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, maka segala keputusan seluruh jajarannya juga adalah tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana. Sementara Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan saya turut serta melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus Sisminbakum dengan pelaku beberapa orang yang tengah diadili, termasuk Prof Romli Atmasasmita. 

 

Persoalan sah tidaknya Jaksa Agung itu saya bawa ke MK untuk menguji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK memutuskan saya mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. MK mengabulkan sebagian permohonan saya. Jabatan Jaksa Agung adalah 5 (lima) tahun, diangkat dan diberhentikan bersamaan dengan berakhirnya jabatan seluruh anggota Kabinet. Konsekuensinya, jabatan Hendarman sudah berakhir tanggal 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden SBY.

 

Namun berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Boyamin Saiman, MK menolak permohonan saya untuk menyatakan penetapan saya sebagai tersangka adalah tidak sah. Putusan MK, kata ketuanya Mahfud MD, tidak berlaku retroaktif, tetapi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Maka, segala tindakan dan putusan Hendarman sebelum adanya Putusan MK tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maka penetapan saya sebagai tersangka tetap sah. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya "lolos" dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung.

 

Perkara Sisminbakum jalan terus di pengadilan, meski Hendarman diberhentikan Presiden SBY sebagai tindak lanjut Putusan MK dan digantikan oleh Basrief Arief. Perkembangan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (dalam putusan tingkat kasasi) menyatakan kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Perbuatan yang didakwakan kepada Prof Romli Atmasasmita dkk memang ada, tetapi bukan tindak pidana. Karena itu MA melepaskan Prof Romli dkk dari segala tuntutan hukum (onslag).

 

Karena terdakwa utama dalam kasus Sisminbakum, Prof Romli dkk dinyatakan lepas dari segala dakwaan, maka beliau dibebaskan dari tahanan. Bagaimana dengan status saya? Saya dituduh "turut serta" melakukan korupsi dengan menggunakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam arti "membiarkan dan memberi kesempatan kepada Prof Romli untuk melakukan korupsi". Nah kalau MA memutuskan bahwa Prof Romli tidak melakukan korupsi, maka bantuan dan pembiaran apa yang saya berikan kepada Prof Romli? Seharusnya dengan putusan MA itu saya di-SP3 oleh Kejaksaan. 

 

Namun kenyataannya lebih dari 6 (enam) bulan setelah putusan kasasi MA saya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan tetap dicegah bepergian ke luar negeri. Dalam keadaan seperti itu saya mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan SP3. Kalau tidak, saya akan menganggap Kasus Sisminbakum hanyalah permainan politik belaka tanpa dasar hukum apapun juga. Akhirnya lebih dari 6 bulan kemudian baru saya di-SP3-kan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

 

Dengan SP3 itu mulanya saya mengira persoalan hukum saya sudah selesai. Tetapi Ketua MAKI Boyamin Saiman --yang keterangannya hari ini saya luruskan -- melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Boyamin memohon agar Penetapan SP3 saya oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan status saya dikembalikan lagi sebagai tersangka. Namun akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada saya adalah sah dan beralasan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan itu "inkracht van gewijsde" atau berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali ke MA. Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya.

 

Bahwa sampai saat ini, apalagi setelah saya masuk ke Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto saya masih menyaksikan berbagai konten media sosial yang menyebut saya terlibat kasus korupsi Sisminbakum. Saya berharap penjelasan ini dapat menjernihkan hal-hal terkait dengan kasus Sisminbakum itu.

v

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI