
Gianyar, 8 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) hadir di tengah masyarakat menjadi narasumber dalam Diskusi Lintas Sektoral Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Bali Selasa (18/08).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, instansi pelindungan pekerja migran, perangkat desa, hingga civitas akademika dari universitas mahasaraswati.
Hadir Rektor Universitas Mahasaraswati, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan sebagai wujud komitmen terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, ia mendorong mahasiswa untuk berperan aktif sebagai pemberi edukasi bagi masyarakat.
Strategi ini diintegrasikan langsung melalui kegiatan Magang dan KKN, sehingga mahasiswa tidak hanya meraih pengalaman akademik tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memutus rantai permasalahan sosial tersebut di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menekankan bahwa isu ini merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergi lintas sektoral, para mahasiswa akan berperan sebagai agen lapangan untuk terjun langsung mengedukasi masyarakat desa melalui program Imigrasi Goes to Village.
Asisten Deputi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, selaku narasumber menyampaikan bahwa tantangan TPPO saat ini semakin kompleks karena telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara terorganisir (transnational organized crime) yang mengeksploitasi celah geografis dan kerentanan ekonomi masyarakat.

Sindikat kini beralih ke ranah digital melalui modus penipuan daring (online scamming), lowongan kerja palsu di media sosial, hingga kedok program magang atau pertukaran pelajar palsu. "Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi kedaulatan negara karena berdampak langsung pada stabilitas yurisdiksi dan keamanan manusia itu sendiri," ujar Herdaus.
Dalam kesempatan tersebut, Herdaus menekankan peran vital Kemenko Kumham Imipas sebagai "Menara Koordinasi" sesuai mandat Perpres No. 142 Tahun 2024. Kemenko bertugas dalam sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas kementerian, dan sekaligus menjadi penyelesai masalah (problem solver) untuk isu-isu yang tidak dapat disepakati antarinstansi sektoral, guna memastikan tidak ada korban yang jatuh di celah yurisdiksi.
Strategi utama difokuskan pada pencegahan di hulu, mengingat sekitar 85% permasalahan migrasi nonprosedural bermula dari tingkat pedesaan. Melalui inisiatif Desa Binaan Imigrasi dan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa, pemerintah berupaya melakukan deteksi dini dengan mengedukasi masyarakat mengenai jalur resmi dan bahaya di balik janji gaji tinggi.
Di tingkat administratif, Imigrasi menerapkan dua lapis pertahanan. Lapis pertama berupa Selective Policy melalui wawancara mendalam (deep profiling) pada tahap permohonan paspor. Lapis kedua berupa profiling perilaku di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang berfungsi mencegah keberangkatan orang dengan potensi tinggi menjadi korban TPPO.
Namun, penanganan isu ini tetap memerlukan sinergi lintas lembaga. Partisipasi aktif masyarakat, termasuk civitas akademika melalui program Imigrasi Goes to Village, menjadi krusial agar informasi mengenai modus operandi sindikat dapat tersampaikan secara masif hingga ke akar rumput.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai Menara Koordinasi nasional, memastikan seluruh pemangku kepentingan bergerak selaras dalam satu strategi besar pencegahan TPPO dari desa hingga titik keberangkatan, demi melindungi setiap warga negara Indonesia dari jerat perdagangan orang.
