Bekasi, 3 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berhasil menyelenggarakan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang berlangsung selama tiga hari, sejak 1 hingga 3 Juli 2026 di Hotel Avenzel, Bekasi. Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kemenko Kumham Imipas tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi melalui peningkatan kualitas pengendalian intern, manajemen risiko, dan akuntabilitas kinerja sebagai fondasi Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta yang terdiri atas perwakilan biro dan kedeputian di lingkungan Kemenko Kumham Imipas mengikuti setiap sesi secara aktif, kolaboratif, dan teliti dalam menyusun serta melengkapi instrumen penilaian mandiri beserta data dukung yang dipersyaratkan. Pendampingan intensif yang diberikan selama tiga hari mendorong terbangunnya pemahaman yang sama mengenai implementasi SPIP Terintegrasi sekaligus meningkatkan kualitas eviden yang menjadi dasar penilaian maturitas organisasi.
Kegiatan ini menghadirkan Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Vertue Volcano, sebagai narasumber yang memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme penilaian maturitas SPIP Terintegrasi, penyusunan eviden, serta proses penjaminan kualitas hasil penilaian agar sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku.
Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi dilaksanakan untuk mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian intern, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi dan memitigasi risiko organisasi, menjamin kualitas hasil evaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas organisasi secara berkelanjutan. Melalui proses tersebut, setiap unit kerja didorong untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan pengendalian intern sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan yang terukur.
Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara Kartika Purnama, menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri harus dimaknai sebagai instrumen pembelajaran organisasi dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
"Kita dituntut untuk memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Penilaian mandiri bukan hanya untuk mengetahui apa yang telah kita capai, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, setiap proses perbaikan yang dilakukan dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi, tegas Natanegara.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan evaluasi yang kredibel sebagai dasar pengambilan keputusan serta peningkatan kualitas tata kelola organisasi.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, menekankan pentingnya sinergi seluruh unit kerja dalam memenuhi data dukung Reformasi Birokrasi Tahun 2026.
"Pada tahun 2026 kita terus berupaya memenuhi berbagai indikator Reformasi Birokrasi melalui penyediaan data dukung yang berkualitas. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, kekompakan, kolaborasi, dan komitmen seluruh unit kerja menjadi kunci untuk mencapai target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Melalui rangkaian kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh penguatan teknis mengenai penilaian maturitas SPIP Terintegrasi, tetapi juga membangun kesamaan persepsi dalam penerapan pengendalian intern berbasis risiko di setiap unit kerja. Hasil pendampingan selama tiga hari diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan SPIP Terintegrasi sekaligus memperkuat budaya akuntabilitas di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi SPIP Terintegrasi sebagai instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berintegritas. Penguatan sistem pengendalian intern tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, memperkuat manajemen risiko organisasi, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
