
Tangerang, 16 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi dengan industri media dalam rangka mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pelindungan hak cipta atas karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Pemangku Kepentingan bersama PT First Media News (BeritaSatu TV) di Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI (P3KI) ini menjadi forum untuk memperoleh gambaran langsung mengenai praktik, tantangan, serta kebutuhan industri media dalam pelindungan dan pemanfaatan KI atas karya jurnalistik. Selain itu, pertemuan juga membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta serta dampak perkembangan AI terhadap proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan konten jurnalistik.
Asisten Deputi Koordinasi P3KI, Syarifuddin, menjelaskan bahwa masukan dari pelaku industri media diperlukan untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang KI. Kemenko Kumham Imipas, lanjutnya, tengah mendorong dua agenda rekomendasi kebijakan, yakni pengawalan penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 serta penguatan implementasi regulasi KI melalui peningkatan kapasitas penegakan hukum dan literasi KI bagi aparat penegak hukum.
“Kami ingin memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan tantangan yang dihadapi industri media dalam pelindungan karya jurnalistik, termasuk dampak perkembangan AI. Masukan dari pelaku industri menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan KI yang responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Syarifuddin.
Dalam audiensi tersebut, Pemimpin Redaksi BeritaSatu TV, Syukri Rahmatullah, menyampaikan sejumlah masukan terkait tantangan yang dihadapi industri media. Perkembangan AI dinilai telah memberikan dampak langsung terhadap industri, sementara pengaturan yang ada masih perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. BeritaSatu juga menyoroti praktik pengambilan dan pengolahan konten berita oleh teknologi AI dan mesin pencari, pemanfaatan ulang konten melalui stitch, reaction, repost, maupun konten turunan yang dimonetisasi pihak lain, serta kebutuhan kejelasan pengaturan mengenai hak dan penghargaan ekonomi atas konten jurnalistik.

Selain itu, dibahas pula sejumlah isu yang berkaitan dengan revisi UU Hak Cipta, termasuk keterkaitannya dengan pengaturan tanggung jawab perusahaan platform terhadap kualitas pers, kemungkinan penguatan hak media sebagai publisher, konsekuensi penggunaan layanan AI berbayar oleh media, serta mekanisme pembayaran atas pemanfaatan konten media oleh platform digital.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Syarifuddin menegaskan bahwa pembahasan substansi RUU Hak Cipta merupakan kewenangan kementerian/lembaga teknis, sementara Kemenko Kumham Imipas menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan lintas sektor. Menurutnya, persoalan pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan aspek KI, tetapi juga bersinggungan dengan tata kelola pers dan perkembangan teknologi digital.
“Kita perlu melihat persoalan ini secara lintas sektor, karena perkembangan teknologi dan pemanfaatan AI membawa konsekuensi terhadap ekosistem media, kekayaan intelektual, maupun tata kelola pers. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan,” ungkap Syarifuddin.
Sementara itu, Syukri mengapresiasi kunjungan dan dialog yang dilakukan Kemenko Kumham Imipas. Ia menyampaikan perlunya koordinasi yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan di bidang media, termasuk Dewan Pers, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), serta pemimpin redaksi media lainnya. BeritaSatu juga menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra dalam meningkatkan literasi masyarakat melalui berbagai bentuk konten jurnalistik.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan strategis mengenai tantangan pelindungan dan pemanfaatan karya jurnalistik di tengah perubahan teknologi digital. Penguatan kebijakan ke depan diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap aspek kontribusi manusia, sumber konten, atribusi, serta pemanfaatan dan pengolahan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI, dengan tetap memperhatikan ketentuan di bidang pers dan Kekayaan Intelektual.
Melalui koordinasi berkelanjutan dengan pelaku industri media, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong terbangunnya ekosistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan pelindungan dan kepastian bagi pencipta serta pelaku industri kreatif dan media.
