
Jakarta, 9 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi untuk menciptakan tata kelola regulasi yang lebih efektif, adaptif, serta tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Bidang Investasi yang digelar di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (9/9).
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa tata kelola regulasi perlu dipahami sebagai satu siklus utuh, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, pembentukan dan implementasi regulasi, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
“Penyederhanaan regulasi tidak semata-mata dimaknai sebagai mengurangi jumlah peraturan, tetapi harus dilihat dari substansi, kebutuhan, efektivitas, serta dampak dari peraturan tersebut,” ujar Fiqi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan basis data regulasi sebagai fondasi dalam melakukan stocktaking, pemetaan, dan evaluasi terhadap regulasi yang masih relevan, tumpang tindih, tidak lagi diperlukan, maupun yang perlu disederhanakan.
Sementara itu, perwakilan Bappenas Yasmin Dwi L. menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi perlu diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang adaptif serta mampu merespons permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Yasmin, strategi penyederhanaan regulasi perlu didukung oleh basis data yang lengkap, pembagian penanggung jawab antar kementerian/lembaga, penentuan prioritas, analisis dan klasterisasi regulasi, serta pemilihan metode penyederhanaan yang sesuai.

Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Ilham Putuhena menyoroti sejumlah tantangan dalam deregulasi, antara lain ego sektoral, lemahnya evaluasi regulasi, ketidaksiapan infrastruktur digital, kurangnya analisis dampak, hingga terus bertambahnya jumlah regulasi tanpa diimbangi penataan yang memadai.
Ilham juga menekankan bahwa evaluasi regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah peraturan yang berhasil dikurangi, tetapi harus memperhatikan kualitas serta beban yang ditimbulkan dari regulasi tersebut.
Masukan lain disampaikan Febri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya menempatkan tahap perencanaan sebagai quality gate untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar diperlukan, sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari turut menegaskan bahwa pedoman penyederhanaan regulasi perlu dibuat konkret, mudah diterapkan, memiliki sasaran yang jelas, serta didukung landasan hukum dan mekanisme koordinasi yang kuat.
Dalam pembahasan, para narasumber juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian peran. Kementerian Hukum tetap menjalankan fungsi teknis dalam evaluasi dan pembentukan regulasi, sementara Kemenko Kumham Imipas berperan mengorkestrasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, khususnya terhadap persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Kemenko Kumham Imipas senantiasa mendorong agar hasil evaluasi regulasi tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret melalui pencabutan, simplifikasi, deregulasi, konsolidasi, atau langkah lain yang sesuai dengan kebutuhan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi guna memperkuat kepastian hukum, mengurangi tumpang tindih aturan, serta mendukung iklim investasi yang lebih baik.
