
Jakarta, 24 Februari 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menggelar apel pagi secara virtual.
Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun yang menjadi pembina menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa apel pagi sudah menjadi kewajiban ASN.
Ada beberapa hal yang Ia sampaikan yaitu terkait Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Satu pertanyaan bagi kita semua yaitu apakah kita semua telah melakukan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran. Sesungguhnya pada jajaran Kemenko Kumham Imipas bahwa inpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan sangat baik,” ujarnya.
Ibnu mengatakan bahwa tindaklanjut yang sudah dilakukan dengan baik. “Ini merupakan langkah awal yang sudah dilakukan. Mari kita bersama meyakini bahwa kebijakan ini tidak menghambat tugas dan fungsi,” sambungnya.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi HAM juga menyampaikan bahwa adanya revisi terkait perjanjian kinerja yang pada awal tahun sudah ditandatangani. “Sebagai tindaklanjut adanya efisiensi maka perjanjian kinerja perlu dilakukan revisi. Menyangkut anggaran pada masing-masing unit kerja, harus mendukung capaian target kinerja yang harus dicapai oleh unit kerja. Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan kinerja yang lebih baik, efisien, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ibnu memberikan semangat dan motivasi kepada jajaran bahwa Kemenko Kumham Imipas harus tetap melaksanakan dan mendukung target kinerja. “Semua jajaran harus selalu meningkatkan kinerja dalam hal administrasi, manajemen, guna mendukung visi dan misi pemerintahan yakni Indonesia Emas tahun 2045.
