Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Peringati Hari Bakti ke-2, Sesmenko Kumham Imipas Dorong Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum

WhatsApp Image 2026 10 14 at 12.25.10 1 1

Jakarta, 14 Oktober 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, mendorong para pelajar untuk menjadi generasi yang sadar hukum, berintegritas, dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 82 Jakarta, Rabu (14/10), yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas Tahun 2026.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian Penyuluhan Hukum Serentak yang dilaksanakan di lima sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta. Dengan mengusung tema *“Kenali Hukumnya, Jaga Dirimu”*, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum generasi muda sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, R. Andika menegaskan bahwa peringatan Hari Bakti tidak semata-mata menjadi momentum untuk memperingati perjalanan kelembagaan, tetapi juga merupakan wujud komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mendekatkan negara kepada masyarakat melalui edukasi dan penguatan kesadaran hukum.

Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengenali hak dan kewajibannya, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta membangun perilaku yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 10 14 at 12.25.11

“Kehadiran kami di sekolah bukan untuk meminta para siswa menghafal pasal demi pasal dalam KUHP maupun KUHAP. Hal yang lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran hukum, memahami hak dan kewajiban, membedakan tindakan yang benar dengan tindakan yang dapat merugikan orang lain, serta mampu melindungi diri dalam kehidupan sehari-hari,” ujar R. Andika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Indonesia telah menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.

R. Andika juga mengharapkan agar para siswa dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya sadar hukum, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana, antara lain mengingatkan teman untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter, integritas, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab. Para pelajar juga diharapkan senantiasa menaati peraturan, menghormati sesama, berani menyampaikan kebenaran, serta menghargai hak orang lain dalam setiap tindakan.

“Bakti kepada bangsa dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Ketika kesadaran hukum tumbuh sejak bangku sekolah, kita tidak hanya membentuk siswa yang cerdas dan berprestasi, tetapi juga mempersiapkan warga negara yang sadar hukum, berkarakter, bertanggung jawab, dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 82 Jakarta, Istiqomah, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum para siswa, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan Tri Puji Rahayu, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, serta Kombes Pol. Dr. Imam Subandi dari Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Sukoco Hendarto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto; Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara K.P.; perwakilan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I DKI Jakarta; serta jajaran penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi dan literasi hukum di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum sejak dini. Diharapkan, pemahaman mengenai hukum tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan semata, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujud generasi muda yang berkarakter, berintegritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI